Kajari: Kelurahan Harus Selektif Terbitkan Surat Tanah

oleh -422 views
oleh
JAKARTA, HR – Permasalahan sengketa lahan yang kerap terjadi, harus menjadi perhatian bagi aparatur pemerintah mulai dari pemerintah kelurahan sampai kecamatan. Pihak pemerintah Kelurahan dan Kecamatan diminta lebih selektif dalam menerbitkan surat tanah masyarakat.
Reda Manthovani
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani pada acara Penyuluhan Pertanahan Tingkat Kelurahan yang diselenggarakan oleh BPN Jakarta Barat di Hotel Mega Anggrek, Kamis (8/9/2016) yang dimuat di laman www.kejari-jakbar.go.id.
Reda meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat serius dalam menangani permasalahan sengketa tanah dan mengantisipasi terjadinya permasalahan yang baru.
“Saat ini banyak kita lihat sering terjadinya sengketa lahan disana-sini. Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan benar-benar terjadi, seharusnya pihak Pemerintah yang menerbitkan surat tanah mulai dari pemerintah Kelurahan hingga ke kecamatan harus lebih selektif dalam menerbitkan surat tanah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Reda menjelaskan, selektif dalam hal ini maksudnya pihak Pemerintah Kelurahan ataupun Kecamatan harus memastikan terlebih dahulu tanah yang akan dikeluarkan suratnya itu memang benar-benar tanah yang tidak bermasalah, artinya kepemilikan tanah itu tidak tumpang tindih dan jelas batas sempadannya.
“Sebaiknya para aparatur Pemerintah sebelum mengeluarkan surat tanah harus terlebih dahulu dipelajari sejarah tanah itu. Dan dipastikan siapa pemiliknya sehingga tanah tersebut tidak tumpang tindih pemiliknya,” sebutnya. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan