Kajari Jakut Dilapor ke Jaksa Agung

oleh -738 views
oleh
JAKARTA, HR – Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Jakarta Utara (Jakut) Agung Komandyo Dipo jadi sinterklas dengan membagi-bagikan 80 buah jam tangan sekitar seharga Rp 80 juta kepada sejumlah masyarakat tertentu menjelang lebaran Idhul Fitri bulan Juli 2015 lalu telah dilaporkan ke Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung, HM Prasetyo
Pembagi-bagian hadiah 80 buah jam tangan itu cukup santer dan menjadi bahan perbincangan dikalangan pers khususnya di jajaran kejaksaan dan pengadilan wilayah DKI Jakarta itu dilaporkan melalui surat No. 042/LSM-ALPPA/XI/2015/JKT. tanggal 23 Nopember 2015 yang diterima di Kejaksaan Agung tanggal 24 November 2015.
Ada empat materi pokok yang dituangkan dalam surat laporan itu, yakni; pembagi-bagian 80 buah jam tangan kepada sejumlah masyarakat oleh Kajari Agung Dipo yang dituding tidak sesuai tupoksinya. Dicurigai ada maksud-maksud dan tujuan tertentu dalam pembagian jam tangan itu.
Kemudian terkait renovasi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dikerjakan selama dua tahun sejak November 2014 sampai dengan September 2015, tetapi tidak jelas asal usul anggarannya. Jika diperkirakan biaya renovasi kantor itu sudah menelan biaya lebih dari Rp 500 juta.
Demikian juga penanganan korupsi Sudin Perumahan dan Gedung Pemkot Jakarta Utara yang sudah ditangani selama dua tahun, namun baru satu orang tersangka yang diproses sampai kepenuntutan.
Dan dari 18 lokasi proyek yang dilaporkan, hanya tiga lokasi proyek yang disidik, sementara yang 15 lokasi lainnya tidak jelas.
Demikian juga terhadap sikap Agung Dipo yang tidak mau menjawab tiga surat konfirmasi yang sudah dilayangkan LSM-ALPPA, sehingga dia dianggap arogan karena tidak patuh pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Agung Dipo masih bertahan dengan sikapnya. “Ngapain ngurusin dapur orang? Urus saja dapur mu sendiri,” katanya baru-baru ini kepada wartawan saat mempertanyakan anggaran rehab kantor tersebut. tim

Response (1)

Tinggalkan Balasan