Kaharudin Alias Kahai Residivis Narkoba ditangkap Polisi

oleh -709 views
Kaharudin Alias Kahai Residivis Narkoba ditangkap Polisi.

MUARA TEWEH,HR – Kepolisian Rersor Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menangkap tersangka pengedar sabu-sabu, Kaharudin alias Kahai (57), yang juga seorang residivis Narkoba, warga Jalan Sengaji Hilir Rt 07, Sabtu (31/08/2019) Muara Teweh.

Kapolres Barito Utara , AKBP Dostan Matheus Siregar, melalui Kasat Narkoba, Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Satres Narkoba Polres Barito Utara  mendapat laporan dari warga karena pelaku yang belum lama keluar dari penjara kembali melakukan transaksi narkoba.

Saat penangkapan, Sabtu 31 Agustus 2019 didapatkan barang bukti sabu seberat 6.55 gram di rumahnya Jalan Sengaji Hilir, Muara Teweh, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Barut, jelas Adhy Heriyanto.

Saat dilakukan penggeledahan di dapur tersangka ditemukan, selain sembilan paket sabu dalam plastik kecil dengan bruto 6.55 gram, juga diamankan satu pak plastik klip kosong, timbangan warna hitam merk CHQ, sendok takar, korek api merek nomor satu, masing-masing satu buah.

” Polisi juga mengamankan satu unit telephone seluler merek Nokia Type 105 warna putih, dan uang tunai Rp 400.000,” ujarnya.

Tersangka Kaharudin alias Kahai dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. mps

Tinggalkan Balasan