Kadis Pariwisata Larang Pelaku Usaha Berikan Imbalan ke Petugas

oleh -424 views
oleh
JAKARTA, HR – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto melarang pelaku usaha memberikan sesuatu dalam bentuk barang ataupun uang kepada setiap petugas di Dinas Pariwisata.
Catur Laswanto
Catur mengatakan, jika para pelaku usaha dipersulit oleh petugas, mereka bisa langsung mengadukan petugas ke Dinas Pariwisata.
Terlebih, industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu industri strategis yang menghasilkan penerimaan pajak yang cukup besar bagi Pemda DKI. Jelas hal ini bisa menyebabkan terjadinya transaksi-transaksi gelap antara pengusaha dan petugas.
“Kalau ada hal-hal yang dipersulit petugas, laporkan. Kami ingin memberikan pelayan terbaik tanpa embel-embel apapun,” ujar Catur saat sosialisasi Surat Edaran Dinas Pariwisata terkait larangan pemberian imbalan bagi petugas di Dinas Pariwisata di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (9/9/2016).
Wakil Walikota Jakarta Utara, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pihaknya juga meminta kepada seluruh pelaku usaha di industri pariwisata untuk berlaku jujur saat menjalankan bisnisnya. red


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan