Kadis Indag Pekanbaru Lindungi Kontraktor Abal-abal

oleh -602 views
oleh
PEKANBARU, HR – Kecamatan Rumbai Pekanbaru akan segera memiliki Pasar Rakyat yang berlokasi di Jalan Tengku Kasim. Pembangunan Pasar tersebut berasal dari APBN, berupa dana tugas perbantuan tahun anggaran 2017. Adapun pelaksana kegiatan ini adalah PT Ramawijaya sebagai kontraktor pelaksana dengan nilai Rp 4.774.220.000 dan CV. Saidina Consultan sebagai Konsultan Pengawas. Berdasarkan informasi di papan proyek, kegiatan tersebut dimulai 30 Agustus dan berakhir 27 Desember 2017.
Tampak depan
Pasar Rakyat Rumbai.
Akan tetapi, awak media kesulitan melakukan peliputan terhadap kegiatan ini sebab harus memiliki ijin liputan dari dinas terkait.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru, Ingot Hutasuhut seolah tidak konsisten dengan ucapannya. Sebelumnya, Ingot Hutasuhut bertanya terkait siapa oknum yang melarang, dan berjanji akan segera menyelidikinya.
“Siapa yang larang? Nanti kita selidiki,” kata Ingot.
Akan tetapi kali ini akhirnya terkuak, Ingot Hutasuhut sewaktu dihubungi melalui selularnya akhirnya mengakui kebenaran instruksi keharusan memiliki ijin liputan khusus untuk kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim Kecamatan Rumbai.
“Oo…iya, saya tau Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, jadi kalau kalian mau meliput ke sana tentu harus ada prosedurnya,” kata Ingot Hutasuhut.
Awalnya, Ingot mengarahkan HR untuk menemui bawahannya di Dinas Perdagangan dan Perindustrian dikarenakan kesibukannya.
“Temui Denny aja, karna dia PPTK-nya,” kata Ingot. Akan tetapi, setelah bertemu Denny, malah menganjurkan HR untuk langsung saja bertemu dengan Kepala Dinas.
“Langsung aja ketemu Bapak, itu kan sama-sama dari sana,” kata Denny.
Berdasarkan temuan dilapangan bahwa para pekerja kebanyakan tidak menggunakan alat pelindung diri. Sementara kegiatan belum juga selesai padahal masa pengerjaan akan berakhir hari ini pertanggal 27 Desember 2017.
Adukan semen untuk pembangunan 
Pasar Rakyat Tengku Kasim, Rumbai.
Adapun alat pelindung diri yang tidak dikenakan antara lain, safety shoes, sarung tangan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan keselamatan kerja. Sementara temuan lainnya adalah campuran adukan semen yang dibuat secara manual, diduga tidak sesuai dengan bill of quality.
Denny yang berdasarkan keterangan Ingot Hutasuhut adalah PPTK menepis potensi penyimpangan dalam kegiatan tersebut, dikarenakan adanya Konsultan Pengawas. Selain itu juga ada tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
“Itu dana APBN, dikatakan PPTK gimana ya? Itu dana perbantuan. Lagipula aku sudah ditelpon TP4D, kami akan ke sana mau PHO,” kata Denny, namun Denny segera meralat ucapannya yang menyebutkan PHO. dar


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan