Kades Telukan Layak Diperiksa , Proyek Jalan Ditemukan Banyak Penyimpangan

SUKOHARJO, HR – Aktivis pegiat anti korupsi Duta Corruption Wacth (DCW) Jawa Tengah untuk wilayah Surakarta mengindikasikan banyak penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek pengecoran jalan di kawasan pabrik Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah .

Pasalnya anggaran dana proyek diduga Double Budgeting, selain berasal dari Aspirasi Dewan dan Bankeu Propinsi, pihak desa masih memungut iuran warga sekitar hingga total biaya hampir Rp 3 milyar.
.
Koordinator DCW Jateng , Trimo Setyadi kepada wartawan , Senin (12/11/2018) mengatakan ada beberapa kejanggalan yang dipertanyakan, diantaranya sumber dana aspirasi dasar pengerjaannya.

“Pasti sudah ada RAB, tetapi bagaimana pertanggung jawaban dana pungutan dari warga tersebut , sedangkan proyek ini tidak Swakelola melainkan dikontraktualkan ,” ungkapnya.

Menurutnya hal yang paling penting didorong kepada pihak desa selaku pengguna anggaran untuk melakukan kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ada . Karena pungutaan adalah kebijakan diluar regulasi, kalaupun hal tersebut dilakukan maka yang akan terjadi dipastikan penyimpangan secara administrasi dan sangat berpotensi tindak pidana korupsi cukup besar dengan berbagai modus. Seharusnya pengerjaan proyek tersebut dikerjakan sendiri oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa .

“ Dari hasil temuan tersebut, kades layak diperiksa. DCW Jateng rencana akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk ditindak-lanjuti , hal ini dilakukan guna memberi efek jera kepada pelaku dan supaya masyarakat tidak menjadi korban ,” tegas Trimo.

Berdasarkan informasi didapat di lapangan, bahwa proyek jalan bersumber dari dana Aspirasi Dewan dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Propinsi total anggaran sebesar Rp 550 juta, APBD Kabupaten Sukoharjo Rp 300 juta, sisanya pungutan 32 warga pengusaha dengan besaran tarikan bervariasi kisaran antara Rp 30-90 juta . Pengerjakan proyek dikontraktualkan oleh pihak ketiga, yaitu Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo dan CV Mumpuni Singopuro, Kartosuro.

Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Telukan menolak dikonfirmasi. ani sumadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *