MUARA TEWEH, HR – Adanya pemberitaan disalah satu media terkait dugaan pemalsuan ataupun rekayasa tanda tangan pengajuan permohonan pengadaan BBM bagi warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali, menyatakan bahwa untuk pengajuan pengadaan BBM di Desa Muara Pari Telah melalui rapat desa dan itu dituangkan pada Notulen Rapat, 12 Februari 2020, dikantor Desa Muara Pari, apalagi pengajuan permohonan itu telah ditanda tangani oleh 20 tanda tangan warga pemohon, jadi semuanya telah melalui proses di desa, untuk membantu meringankan dan membantu ekonomi warga.
“Karena bila nantinya permohonan pengadaan BBM untuk warga dipenuhi ataupun disetujui pihak pengelola SPBU, akan sangat membantu dan meringankan beban warga”. Mukti Ali menambahkan, “semestinya kita sebagai perangkat desa,termasuk Ketua BPD Desa Muara Pari, apabila memang ada miskomunikasi, kita sebagai pengayom,pembimbing serta penanggung jawab di desa,sebaiknya hal ini dapat kita bicarakan bersama melalui musyawarah di desa, “agar warga desa juga tahu permasalahan yang sebenarnya,” ujar Mukti Ali.
Sementara Supriadi, salah seorang warga yang turut juga hadir menemui HR Online, Selasa (25/08/2020), menjelaskan bahwa adanya gagasan untuk mengajukan permohonan pengadaan BBM untuk Desa Muara Pari adalah untuk membantu ekonomi warga desa dan pengajuan permohonan telah melalui rapat di desa juga telah ditanda tangani 20 orang warga pemohon. “Saat ini harga BBM di Desa Muara Pari Rp 12.000/ltr dalam permohonan yang kita buatkan, kita membeli Rp 6.500/ltr dan nantinya kita jual ke warga dengan Rp 8000/ltr.
“Semata mata permohonan itu untuk meringankan warga desa, jadi tidak ada yang dirugikan dan tidak ada secara pribadi yang diuntungkan,seharusnya ketua BPD Desa Muara Pari, Ahmad Yudan Baya, harus mendukung permohonan ini,” jelas Supriadi.
Lanjut Supriadi, sebenarnya yang dirugikan itu siapa. “Yang merasa dirugikan itu sebenarnya saya, capek kesana kemari untuk bisa membantu warga, “hasilnya permohonan yang kita ajukan ditolak oleh pihak SPBU dengan alasan BBM tidak stabil,” kata Supriadi.
Ali Mukti, “sebagai Kepala Desa Muara Pari, mengharapkan agar setiap permasalahan yang ada di desa dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa sesuai fungsi yang dimiliki masing-masing perangkat desa sehingga tidak membigungkan warga desa dan jangan terlalu cepat mengambil keputusan, melaporkan mempublikasikan sesuatu yang sebenarnya masih terbuka peluang untuk di musyawarahkan ditingkat desa,” tegas Ali. mps