Kades Garda Terdepan Percepatan Pembangunan

oleh -719 views
oleh
Endang
TANGERANG, HR – Seorang kepala desa (Kades) menempati posisi yang strategis, karena menentukan arah suatu desa. Pentingnya peran Kades di garda terdepan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk mempercepat pembangunan desa.
Oleh karena itu, seorang Kades harus bertindak sebagai fasilitator, inovator sekaligus motivator dalam mengarahkan warga untuk bergerak ke satu arah dalam mencapai tujuan pembangunan desa.
Untuk meningkatkan infrastruktur pembangunan jalan lingkungan, Endang, Kepala Desa Palasari, kecamatan Legok, kabupaten Tangerang, Banten kini telah berhasil menyelesaikan sejumlah pekerjaan khususnya pembangunan infrastruktur. Baik pembagunana jalan poros desa, uaupun pembangunan lainnya.
Hampir setahun desa mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah. Dalam hal pembangunan desa Palasari semenjak dipimpin Endang telah terlihat infrastrutur dimana-mana telah dibangun. Termasuk pembangunan jalan lingkungan.
Menurut Endang yang akrab disapa Dede ini mengatakan, pembangunan infrastuktur desa memegang peranan penting untuk kemajuan bangsa terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, konsep yang ditetapkan pemerintah dalam mengikut sertakan masyarakat dalam musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) sudah tepat. Dalam musyawarah itulah segala hal nantinya dibicarakan, mulai dari pemetaan masalah, penyusunan program hingga pengevaluasian.
Hasil Musrenbangdes kemudian akan dibawa ke dalam musyawarah rencana pembangunan kecamatan dan selanjutnya ke tingkat kabupaten. Sebuah alur yang menunjukan semuanya diawali dan digerakan dari bawah yakni desa.
“Dengan rencana yang tersusun dan tertata serta berdasarkan musyawarah, pembangunan infrastuktur jalan baik anggaran dari ADD, dana infrastuktur dasar desa dari provinsi Banten serta PNPM Mandiri desa Palasari pada tahun 2014 telah dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Disinggung tentang jabatan kepala desa yang diemban baru dua tahun, Endang menuturkan, atas nama pribadi dan pemerintahan, bila dalam memberikan layanan kurang berkenan itulah pelayanan terbaiknya. ■ gun

Tinggalkan Balasan