PURWAKARTA, HR – Kepala Desa (Kades) Ciwangi, Abdul Hakim, akan mengambil langkah hukum terkait penyebaran berita bohong (hoaks) dan dugaan pemalsuan dokumen yang mencemarkan nama baiknya serta Pemerintah Desa (Pemdes) Ciwangi di media sosial.
Pernyataan ini disampaikan Selasa (10 Juni 2025) malam, saat acara Pembentukan Satgas Jam Malam Pelajar di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Permasalahan bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel desa pada dokumen rekrutmen karyawan PT. Tirex/Tokma. Karang Taruna Desa Ciwangi awalnya merekomendasikan enam warga. Namun, dokumen tersebut diduga dipalsukan dengan penambahan enam nama lagi tanpa sepengetahuan Kades.
“Pengajuan awal hanya enam orang warga Desa Ciwangi, lalu ditambahkan enam orang lagi yang tidak kami kenal,” ungkap Muhammad Akbar, Ketua Karang Taruna Desa Ciwangi. Penambahan ini, menurut Akbar, menyimpang dari Memorandum of Understanding (MoU) awal dan merugikan kuota warga lokal.
Penambahan nama ilegal ini memicu penyebaran hoaks di media sosial dan daring sejak Minggu lalu. Berita hoaks tersebut menuduh Kades Abdul Hakim melakukan pungutan liar (pungli). Kades menilai ini sebagai upaya pengalihan isu dari kasus pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik.
“Pemalsuan dokumen ini menyalahi aturan yang sudah dibuat sejak pendirian Tokma dan bisa diproses secara hukum,” tegas Abdul Hakim. Ia telah dan akan melakukan klarifikasi dengan PT. Tirex/Tokma, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciwangi, Aparat Penegak Hukum (APH), Babinsa, serta perwakilan warga. Ia juga berencana membuat laporan resmi.
Bapak Mustofa, perwakilan warga dari RW 06, mengecam tindakan yang mencemarkan nama baik desa dan mendukung langkah hukum Kades. Ia bahkan menyarankan pelaporan langsung ke media yang menyebarkan hoaks. Mustofa juga meminta payung hukum yang jelas untuk mencegah kejadian serupa.
Muhammad Akbar mengonfirmasi bahwa rekomendasi awal hanya untuk enam warga Ciwangi. Ia menyayangkan penambahan enam orang “luar” tanpa koordinasi dan menduga kebocoran informasi ini menjadi penyebab simpang siur. Akbar juga menyoroti ketidaksesuaian pembagian kuota dengan MoU awal (70:30 untuk warga lokal), yang dalam kasus ini dirasakan hanya 50%.
Klarifikasi ini disampaikan dalam acara pembentukan Satgas Jam Malam bagi pelajar SD, SMP, dan SMA di Desa Ciwangi, dalam rangka mewujudkan “Generasi Panca Waluya”. Acara dihadiri berbagai pihak desa dan menampilkan baliho foto Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Mbinzein, dan Kades Abdul Hakim.
Kades Abdul Hakim berkomitmen mengundang semua pihak terkait, termasuk perwakilan PT. Tirex/Tokma, guna klarifikasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan dokumen dan penyebar hoaks. Ia menekankan pentingnya rekrutmen yang transparan dan akuntabel, melibatkan Karang Taruna dan PT. Tirex/Tokma tanpa campur tangan pihak ketiga. ids