Kades Cijeruk Terancam 12 Tahun Penjara, Tertangkap Bawa Sabu 1,21 gram

oleh -1.3K views
oleh

TANGERANG, HR – Kepala Desa Cijeruk, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang, Saadulloh Syiroch mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (30/10).

Lelaki asal Kampung Pacinan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang tersebut didakwa atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,21 gram.

Perkara penyalahgunaan narkotika bermula saat Boing (DPO) menawarkan sabu-sabu kepada Saadulloh pada 1 Agustus 2018. Tanpa pikir panjang, Saadulloh meminta Boing membawa barang haram itu ke rumahnya.

“Tak lama, kurir sabu-sabu yang mengaku bernama Hari mendatangi kediaman Saadulloh. Menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Dirja di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Sumitra Hadi Surya.

Seusai menerima paket sabu, Saadulloh menyerahkan uang Rp900 ribu sebagai pembayaran kepada Hari. Kemudian Saadulloh masuk ke dalam kamar sembari menyimpan sabu-sabu ke dalam saku celana.

Di kamar, Saadulloh menyiapkan alat isap sabu-sabu alias bong. “Setelah bong selesai disiapkan lalu terdakwa membawa bong tersebut masuk dalam kamar mandi,” ujar Dirja.

Baru masuk ke dalam kamar mandi, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mengetuk pintu kamarnya. Saat pintu dibuka, Saadulloh langsung digeledah polisi. Kamar Saadulloh turut digeledah.

“Hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan satu buah kantong plastik yang di dalamnya terdapat satu buah kantong plastik bening kecil berisi kristal putih,” sebut Dirja.

Setelah melalui pemeriksaan laboratoris, kristal putih milik Saadulloh itu positif mengandung Metamfetamina alias sabu-sabu. Atas perbuatannya, Saadulloh didakwa kesatu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 127 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sidang dilanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. linda

Tinggalkan Balasan