BATAM, HR – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial A (52) terduga memperdagangkan atau mengedar obat kuat pria dewasa dalam bentuk kemasan kopi sachet tanpa izin, Senin ( 04/10/2021).
“Penangkapan ini dilakukan karena barang tersebut tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” sebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K., M.Si.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi,S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa penangkapan satu orang laki laki berinisial A ini dilakukan di pinggir jalan Newtown Kecamatan Lubuk Baja sekitar pukul 21.30 Wib.
Ditangan terduga berinisial A ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat yang terdiri dari 23 bungkus Kopi Panggung Al-Ambiak, 19 sachet Kopi Gali-gali, 24 sachet Gali Gali Kapsul, 225 sachet Gali-gali Serbuk, 49 sacheet urat madu serbuk, 50 sachet Urat Madu kapsul, 13 sachet Urat Madu black kapsul, 14 bungkus u
Urat Kuda kapsul, 17 sachet Kayu Lanang, 94 sachet Lanang sejati, 19+ sachet Malboro Black, 3 sachet Mamachoman, 1 sachet Chang San, 43 sachet Big Pen’s, 50 bungkus Africa Black Ant, 2 bungkus Tangkur Kuat, 2 bungkus Redbull, 49 sachet Fly Kuchongfen, 40 sachet Samson, 40 sachet Burung Emas, 11 sachet gr
Geeng Jos, 70 sachet Raja Mesir dan 150 sachet Wijaya Kusuma.
Tersangka melanggar pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. marlon pransen