JPU Yansen Hadirkan Saksi Ahli Pasal 127

oleh -475 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penunutut Umum (JPU) Yansen Dau dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menghadapkan saksi ahli Asesmen dari Yayasan Sembilan sebagai saksi terhadap terdakwa Mahyudi Musa Alias Rudi Bin Muhammad Musa dan Maulana Zhaddery bin Swandi yang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, No.17, Jakarta Pusat, Rabu (02/11/16).
JPU Yansen Dau
Saksi ahli dihadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Usaha Ginting, mengatakan, bahwa kondisi para terdakwa masih belum ketergantungan berat masih skala coba-coba, karena terpengaruh lingkungan.
Diduga bahwa Jaksa Yansen akan menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban narkotika, sehingga JPU menghadirkan ahli asesment dari Yayasan tersebut. Usai persidangan pemeriksaan ahli kedua terdakwa terlihat cukup gembira menyalami saksi dan JPU seolah-olah keinginannya sudah tercapai.
Padahal, untuk pelaksanaan Pasal 127, harus sesuai dengan PP 25 tahun 2011 sebagai petunjuk pelaksanaan tehnis rehabilitasi, yakni Rumah sakit yang ditunjuk pemerihtah. Sementara Yayasan 9 tidak masuk dalam kategori tersebut. tom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan