JPU Tak Profesional: Surat Tuntutan Kasus 303 Tak Standar

oleh -486 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) dituding tidak profesional, karena surat tuntutan no Register PDM-87/JKTUT/06/2016 atasnama Eli Tanti Alias Dewi (32), asal Brebes , banyak ditemukan kesalahan yang dipimpinan Ketua Majelis (KM) IBN Ok Diputra, dengan Hakim Anggota (HA) Jeferson Tarigan, Parnaehan Silitonga, didampingi PP Sapto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakut, Kamis (4/8/16).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan didepan persidangan, Eli Tanti disebutkan menyediakan tempat perjudian kartu Remi Saho sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif yakni dakwaan kesatu melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan ke dua Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
Tetapi dalam fakta persidangan yang tersurat dalam surat tuntutan tentang keterangan saksi-saksi dikatakan bahwa terdakwa mengadakan atau menawarkan permainan judi “Togel”.
Sementara dalam surat tuntutan ada 4 kali penyebutan “Remi Karo”, yakni 2 kali pada keterangan terdakwa dan 2 kali pada alinea analisa yuridis.
Jika seandainya penyebutanj judi Togel dan judi Remi Karo itu hanya salah ketik tentunya pada saat dibacakan di persiangan masih dapat diperbaiki dan hakim pun tidak akan keberatan. Tetapi hal itu tidak dilakukan JPU, kenapa?
Analisa yuridis; berdasarkan fakta-fakta yang terungkap Dipersidangan maka sampailah kami pada pembuktian unsur Pasal yang didakwakan karena dakwaan disusun secara alternatif, maka kami dapat membuktikan perbuatan terdakwa yaitu dakwaan kesatu dimana terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Pada kenyataan bahwa dakwaan kesatu adalah Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesalahan masih belum barakhir, pada alinea ad 2 unsur tanpa mendapatkan izin juga masih ada dua kalimat “Remi Karo”: bahwa uang yang dipertaruhkan dalam judi jenis “remi Karo” ditempat yang terdakwa selenggarakan adalah Rp 5.000.
Kemudian yang kedua adalah bahwa permainan judi tersebut bersifat untung-untungan dan yang dipermainkan dalam judi “Remi Karo” itu adalah uang.
Kemudian pada pembuatan tanggal dibacakannya surat tuntutan ada dua tanggal yang satu Kamis 28/juli/2016 dan satu lagi tanggal 04/08/2016.
Ketidak profesional JPU memang sudah terlihat sejak dari surat dakwaan dibacakan, dimana terdakwa hanya satu orang. Logikanya, jika terdakwa didakwa sebagai yang menyelenggarakan perjudian berarti ada pemainnya, dimana pemainnya?
Terus, jika ada pemain judi remi tentunya ada kartu Remi yang dipergunakan sebagai sarana main judi, jaksa tidak dapat membuktikan kartu Remi bekas pakai itu.
Dari pengamatan HR di persidangan seolah olah hakim lah yang berupaya membuktikan perbuatan terdakwa bukan Jaksa penuntut. Karena kebanyakan JPU mengatakan cukup saat waktu bertanya diberikan Majelis Hakim. “Cukup Majelis!” kerap disebut JPU. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan