BENGKULU, HR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022. Selasa (7/1-2025).
Sebanyak 10 tersangka dalam kasus ini telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk segera menjalani proses persidangan.
Ketua Tim JPU Pidsus sekaligus Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan bahwa berkas para tersangka yang dilimpahkan masing-masing atas nama ES, mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah; MM, ASN Provinsi Bengkulu; serta WG, DL, EE, dan RA dari pihak swasta. Selain itu, tersangka lainnya adalah NS, Direktur Utama CV Bita Konsultan; KR, dari pihak swasta; DS, Wakil Direktur CV Elsafira Jaya; JW, dari pihak swasta; dan DR, Wakil Direktur CV Bayu Mandiri.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Arief, ES yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah berperan sebagai pengguna anggaran, sementara MM bertindak sebagai perantara dalam pelaksanaan pembangunan gedung Puskeswan di Bengkulu Tengah. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 2 miliar dari total anggaran sebesar Rp 3,2 miliar.
“Hari ini, Selasa (7/1/2025), kami telah melimpahkan berkas perkara 10 tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Puskeswan Bengkulu Tengah ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Saat ini, kami menunggu penetapan jadwal persidangan,” ujar Arief. Ia menambahkan, sebanyak 12 jaksa penuntut umum, yang terdiri dari gabungan jaksa Kejari Bengkulu Tengah dan Kejati Bengkulu, akan menangani persidangan tersebut.
Sebagai informasi, anggaran senilai Rp 3,2 miliar pada tahun 2022 digunakan untuk tujuh proyek fisik, antara lain:
Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat senilai Rp 748.468.368
Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang senilai Rp 715.846.489
Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga senilai Rp 717.662.567
Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa senilai Rp 295.251.293
Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang senilai Rp 461.889.000
Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati senilai Rp 447.995.857
Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung senilai Rp 468.705.384
Selain itu, anggaran juga digunakan untuk Konsultansi Pengawasan Puskeswan senilai Rp 78.000.000 dan
Konsultansi Pengawasan BPP sebesar Rp 45.000.000.
Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini sekaligus memberikan keadilan atas kerugian yang dialami negara. rls/ependi silalahi