JPU Kejari Mukomuko Pastikan Banding Terkait Ringannya Vonis 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana B.L.U.D RSUD Mukomuko

BENGKULU, HRDalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 – 2020 yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,  7 orang terdakwa di jatuhi vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agus Hamzah lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Mukomuko.

Terdakwa  Dr. Tugur Anjastiko selaku mantan Direktur RSUD Mukomuko tahun 2016–2020 di vonis 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara ditambah membayar uang Pengganti Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa  Andi Fitriadi selaku  mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 – 2019 di vonis 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara, ditambah membayar uang pengganti Rp 120 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Harnovi mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 – 2021 divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta  subsider 1 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp 70 juta subsider 2 bulan penjara.

Terdakwa Khalik Noprianto mantan Pemberdayaan Verifikasi RSUD Mukomuko tahun 2016 – 2021 divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta  subsider 1 bulan penjara ditambah membayar uang Pengganti Rp 35 juta subsider 1 bulan penjara.

Terdakwa Joni Mesra mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 – 2021 divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta  subsider 1 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Terdakwa Afridinata mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara ditambah membayar uang Pengganti  34,5 juta subsider 2 bulan penjara.

Terakhir Terdakwa Herman Faizal mantan Kabid Pengeluaran RSUD Mukomuko tahun 2016–2018 divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp 30 juta  subsider 1 bulan penjara.

Ke 7 terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terbukti sah melanggar pasal 3 undang undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menyikapi Vonis hakim tersebut, ketua tim JPU Kejari Mukomuko Agrin Nico mengatakan pikir pikir dahulu selama seminggu.

“Kami menghormati sepenuhnya putusan hakim dan dirinya akan melaporkan ke pimpinan dahulu. Namun dipastikan jika dilihat dari rendahnya vonis yang diberikan hakim maka pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan yakni banding,” ujar Agrin Nico Ketua Tim JPU Kejari Mukomuko.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya Ke 7 Terdakwa dituntut hukuman masing masing 5 tahun penjara oleh tim JPU Kejari Mukomuko. Sementara  kerugian keuangan negara dugaan korupsi dana BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 – 2021  mencapai 4,84 miliar rupiah tidak dibayar sama sekali oleh ke 7 terdakwa hingga sidang putusan. ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *