JAKARTA, HR – Dua terdakwa pengedar materai palsu Rp.10.000,Rino Bekti Wibowo Bin Suyono dan Yatiningsih Binti Karyoto,sudah sepantasnya berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yonart Nanda Dedy dari Kejari Jakarta Utara,atas tuntutan ringan 18 bulan bui dan denda Rp.50 Juta terhadap kedua terdakwa.
Sidang berlangsung secara online oleh pimpinan Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo,SH, M.H dan hakim anggota, Yuli Efendi, SH,M. Hum dan Budiarto, SH, Kamis, (21/9/2023) lalu,di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara,dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam dakwaan Jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 25 huruf a UU No.10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan pasal 275 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP memperjualbelikan materai palsu Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan sengaja demi keuntungan berlipat ganda.

Berawal terdakwa Rino Bekti Wibowo membeli materai palsu dari terdakwa Yatiningsih,berkas split sejak tanggal 29 Mei 2023 melalui aplikasi Lazada dengan informasi “Materai Kw” dengan harga Rp.6000 per keping materai Rp. 10.000 dan mengetahui materai tersebut adalah palsu.
Terdakwa yang berkenalan di medsos facebook akhirnya kedua terdakwa sepakat mengedarkan materai palsu sejak bulan Februari 2023 sampai bulan Juni 2023 sebelum berakhir ditangan penegak hukum.
Praktik jual beli materai palsu sudah berlangsung selama beberapa bulan dan terdakwa berhasil mendistribusikan ribuan keping materai palsu Rp. 10. 000.
Kasus ini menggelinding ke Pengadilan berkat kerja keras Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, berhasil menangkap kedua terdakwa pada hari Selasa 6 Juni 2023 sekira pukul 14.45 wib terdakwa Rino Bekti Suyono,di hari yang sama sekira pukul 15.00 wib mengamankan terdakwa Yatiningsih (split) dilokasi yang sama Jl. MH Thamrin Kav. 57 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng Jakarta Pusat, berikut Barang Bukti (BB) 1.600 (seribu enam ratus) keping materai palsu Rp.10.000.
Berawal dari pengintaian oleh anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok ,Sarfriyan Tuberki yang menyamar dengan nama Riyan melakukan komunikasi dengan terdakwa Rino Bekti Wibowo,untuk melakukan transaksi jual-beli meterai palsu tersebut. Selanjutnya Safriyan Tuberki melakukan pemesananan serta melakukan transfer uang sebesar Rp.392.500,- (tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) ke Bank Mandiri dengan atas nama terdakwa Rino Bekti Wibowo untuk membeli 50 (lima puluh) keping meterai 10000 palsu.
Atas pesanan tersebut, terdakwa mengirimkan 1 (satu) lembar atau 50 (lima puluh) keping meterai 10000 palsu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) amplop warna cokelat lalu pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mengirimnya ke Jl. Panaitan Raya Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan menggunakan aplikasi Gojek. Adapun paket tersebut terdakwa kirimkan dari Jl. MH. Thamrin Kav.57 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.
Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yonard hanya menjatuhkan tuntutan 18 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta, padahal
Kedua terdakwa dijerat oleh Jaksa dengan pasal 25 huruf a UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan pasal 275 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.l. sihombing