BENGKULU, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu bidang Pidana Umum (Pidum) resmi menerima pelimpahan berkas 2 pelaku penyalahgunaan narkotika dari penyidik kepolisian. Jumat (7/3-2025).
Dua tersangka tersebut berinisial. YA warga jalan meranti dan SS warga jalan mahakam kota Bengkulu. Tersangka YA berdasarkan berkas kepolisian ditangkap tanggal 6 Januari 2025 lalu dengan barang bukti 1 paket sabu dan tersangka SS ditangkap tanggal 7 Januari 2025 lalu dengan barang bukti 223 gram ganja yang dibeli dari tersangka berinisial. Joy status DPO.
Usai berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap P.21 akhirnya JPU Pidum Kejari Bengkulu berkesimpulan melakukan penahanan terhadap ke 2 tersangka 20 hari ke depan di rutan malabero. Kasi Intel Kejari Bengkulu. Fri wisdom S Sumbayak. SH. MH melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu Dr. Rusydi Sastrawan. SH. MH menegaskan pihaknya akan segera merampungkan pemberkasan ke dua tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.
“Atas perbuatan yang mereka lakukan, kami bakal dakwakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) untuk tersangka YA dengan barang bukti 1 paket kecil sabu dan pasal 111 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk tersangka SS dengan barang bukti 223 gram ganja,” ujar Dr. Rusydi Sastrawan SH. MH Kasi Pidum Kejari Bengkulu. rls/ependi silalahi