JPU Diduga Kongkalikong dengan Terdakwa

oleh -415 views
oleh
Terdakwa Dwi Satiti
JAKARTA, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirna Eka Mariska diduga kongkalikong dengan terdakwa untuk mengurangi pasal. Sehingga pasal dakwaan itu menjadi sumir dan pasal yang didakwakan sangat berpotensi mebuat terdakwa bebas dari tuntutan hukum.
Hal itu terungkap dipersidangan saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (2/9/15).
Terdakwa Dwi Satiti yang merupakan staf perusaahaan yang bergerak di bidang kontraktor telah mencuri cek dari laci Direktur Utama dan kemudian memalsuan tanda tangan direkturnya itu dan mencairkan 5 lembar cek kontan senilai Rp130 juta, dan JPU Mirna hanya menjerat dengan pasal 362 KUHP, sementara pasal pokok yakni Pasal 263 (pemalsuan tandatangan) dan pasal 374 (menggelapkan dalam jabatan) KUHP tidak dicantumkan.
Fakta ini terungkap saat anggota majelis hakim Ramses Pasaribu mencecar terdakwa dengan pertanyaan: “Apa motivasi mu, sehingga kau mencuri dan memalsukan tandatangan?” tanya Ramses Pasaribu, dijawab terdakwa, “saya ingin memiliki HP merek Oppo”.
Kemudian majelis memperdalam pertanyaan. Terdakwa harga HP itu berapa? Yang dijawab, “Rp2 juta.”
“Hanya untuk membeli HP harga Rp 2 juta harus kau cairkan 5 lembar cek seharga Rp130 juta?” kata Ramses mengungkapkan kecurigaannya.
“Sudah berbaik hati jaksanya sama kamu. Apa yang kamu buat sehingga jaksa begitu baik sama kamu? Seharusnya ada pasal lain lagi,” ucap Ramses kepada terdakwa, tapi terdakwa hanya tertunduk saja.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Kun Maryoto dengan tegas mengatakan, bahwa motivasi terdakwa memalsukan tandatangan dalam pencairan cek bukan sekedar ingin memiliki Handphon saja. Alasannya, jika keinginannya hanya untuk memiliki HP tidak mungkin mencairkan cek sampai lima kali dengan jumlah Rp130 juta.
JPU Pengganti Mustofa yang menyidangkan perkara Dwi Satiti saat dikonfirmasi mengaku tidak mengerti terkait perkara itu. “Saya hanya jaksa pengganti, kebetulan Mirna sedang pendidikan jadi aku hanya menghadiri saja,” ujar Mustofa ketika dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara, saksi pelapor mengatakan, bahwa saat dilaporkan pasal pemalsuan tandatangan dan pengelapan dicamtumkan dalam laporan. “Kita juga heran mengapa bisa terjadi perubahan pasalnya setelah di Kejaksaan. Setahu saya dalam laporan tercantum pasal 263, Pasal 374 dan 363 KUHP,” ucap Nanang, pelapor saat dikonfirmasi usai persidangan. ■ thom

Tinggalkan Balasan