BANGKA BARAT, HR — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Johan Vigario melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati, di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (24/5).
Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber dari instansi teknis, yaitu Wawan Ridwan dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta Bapak Hasanudin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam penyampaian materi, Johan Vigario menjelaskan bahwa lahirnya perda ini merupakan respons terhadap keluhan dan laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah Bangka Belitung.
“Perda ini menjadi payung hukum dalam mengelola wilayah konservasi keanekaragaman hayati agar tetap terjaga dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola wilayah-wilayah konservasi, termasuk penentuan zona-zona tertentu seperti zona tangkap nelayan, zona pariwisata, zona tambang, dan zona konservasi lainnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap masyarakat bisa memahami aturan-aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang bisa berdampak negatif. Perda ini memberikan ruang partisipasi masyarakat serta memberikan manfaat langsung dalam menjaga dan memanfaatkan lingkungan secara bijak,” tambah Johan.
Para narasumber turut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam perlindungan keanekaragaman hayati serta menjelaskan teknis pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. agus priadi