MUARA ENIM, HR – Menindaklanjuti berita koran Harapan Rakyat edisi 586 Desember 2017, tentang “Lelang Proyek PUPR Kab Muara Enim Berindikasi Korupsi”, menurut sumber informasi yang tidak bersedia disebutkan namanya, membenarkan adanya dugaan, jika mau mendapatkan pekerjaan proyek harus memberikan fee ke Kepala Dinas.
“Sistim ini sudah biasa koq,dan sudah bukan rahasia umum lagi. Adapun sistimnya dengan cara mengarahkan kepada panitia agar memenangkan kontraktor tertentu. Cara pengarahannya ini dengan “melalui satu pintu”, kemudian dilanjutkan dan memerintahkan kepada panitia lelang untuk memenangkan perusahaan kontraktor tersebut. Namun jika kontraktor yang diarahkan dan harus dimenangkan tersebut, tidak menang dalam peroses lelang/ tender maka, Kadin akan marah terhadap panitia lelang,” bebernya, Selasa (2/1/18).
Adapun besaran setoran fee yang harus diberikan itu, lanjutnya, bervariasi berdasarkan sumber data yang ada. Tentang fee tersebut, panitia lelang tidak pernah menerimanya, karena panitia hanya menjalankan sesuai yang diarahkan saja. Sedangkan setoran fee langsung diserahkan ke Kepala Dinas.
Sesuai pemberitaan HR edisi 586, tidak mustahil perusahaan yang SIUP nya sudah mati pun dapat memenangkan tender pengerjaan proyek PUPR Muara Enim. Dalam proses lelang tersebut diduga kuat adanya kesalahan prosedur dan indikasi korupsi.
Setelah dikomfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR dan Tata Ruang Muara Enim, Ir A. Yani, membantah adanya transaksi maupun fee dalam pelaksanaan lelang tender. Apalagi memberikan fee agar supaya dimenangkan.
“Mungkin karena adanya ketidak puasan kontraktor tertentu yang tidak memenangkan lelang tersebut. Misalnya salah satu kontraktor tidak dapat pekerjaan, kemudian bicara macam macam. Namun berbeda dengan proyek yang nilainya kecil, ada kebijakan yang diberikan pada kita, contohnya proyek Penunjukan Langsung (PL red), jika menurut pengamatan kita kontraktor tersebut baik dan pekerjaannya bagus, maka proyek dapat saja kita berikan kekontraktor baik tersebut,” kilah Yani, Senin (15/1/18). ja