SUKABUMI, HR – Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Sukabum, Usep Wawan, mengatakan, pembentukan Pansus Covid-19 didasari dengan adanya refocusing anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp.300 Milyar, berkaitan dengan hal ini, DPRD sebagai fungsi pengawasan, dirasa perlu mencermati penggunaannya seluruh agar tepat sasaran.
“Agar percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 berjalan dengan baik, maka disepakati pembentukan Pansus Covid-19 dan disahkan dalam Rapat Paripurna,” ucap Ketua Fraksi Partai Gerindra ini, Senin (19/10/20).
Disebutkan Usep, tugas pokok dan fungsi dari Pansus ini adalah melakukan cek dan ricek penggunaan anggaran yang telah direncanakan oleh Gugus Tugas Covid-19, sehingga tidak terjadi permasalahan nantinya, terlebih saat ini Kab.Sukabumi tengah menjalani tahapan Pilkada, yang dikekhawatiran akan terjadi penyimpangan anggaran.
Pansus Covid-19 lanjutnya, diagendakan akan bekerja hingga tahun 2021 mendatang, “Hasil kerjanya, akan direkomendasikan kepada Pimpinan DPRD,” ujarnya.
Demi kelancaran tugas Pansus Covid-19, Usep meminta agar pihak-pihak terkait membantu memberikan data dan informasi yang valid, “Kami terus menjalin komunikasi dengan Pemkab Sukabumi agar proses pengumpulan data menjadi lebih mudah,” tambahnya.
Diakui Usep, sejak mulai menjalankan tugasnya, Pansus Covid-19 belum menemukan adanya permasalahan dalam penggunaan anggaran Refocusing untuk Percepatan Penanganan Covid-19.
“Komunikasi dengan pihak – pihak terkait sejauh ini lancar, dan tim Pansus Covid-19 mendapatkan penjelasan yang sangat masuk akal dari penggunaan dana Covid-19, namun demikian kami akan terus melakukan pemeriksaan ke lapangan, baik untuk semua bidang,” paparnya.
Usep meminta masyarakat untuk proaktif membantu kinerja tim Pansus Covid-19 DPRD Kab.Sukabumi dengan memberikan laporan bila menemukan kejanggalan dalam penanganan Covid-19 ini. ida