JAKARTA, HR – Pemprov DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah, Saefullah, menerbitkan Surat Edaran No 28/SE/2018 tanggal 30 April 2018, yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemprov DKI Jakarta, tentang Klarifikasi Mutasi Jabatan.
Surat Edaran itu diterbitkan akibat timbulnya isu yang meresahkan para petinggi Pemprov DKI, khususnya Gubernur Anies Baswedan dan Wagub DKI, Sandiaga Uno, atas dugaan lobi jabatan dan mahar yang sangat mahal. Mahar semakin mahal apabila ada permintaan untuk menduduki “jabatan basah” dilingkup Pemprov DKI Jakarta.
Isu itupun juga terdengar oleh Wagub DKI, Sandiaga Uno. Dan untuk menciptakan ketenangan bekerja para ASN-nya, Sandiaga Uno memerintahkan Sekda untuk menerbitkan Surat Edaran untuk membantah isu-isu tersebut.
“Saya bilang, tolong keluarkan Surat Edaran, Pak Sekda! Bahwa kepada seluruh SKPD, kalau ada yang menawarkan jasa, melobi, itu tidak ada kebenarannya sama sekali,” kata Sandiaga, Jumat (18/5/2018).
Sandiaga membantah adanya dugaan mahar untuk menduduki jabatan basah dilingkup Pemprov DKI Jakarta. Dia menekankan bahwa apabila nantinya ada pergantian atau mutasi jabatan, tentu dilakukan secara profesional. Wagub yang diusung Gerindra dan PKS itu meminta para pejabat Pemprov DKI tidak meladeni oknum-oknum yang mengklaim bisa mengamankan jabatan.
“Kita pastikan semua ini sesuai meritokrasi. Itu saya nyatakan berita yang tidak benar, dan kita patahkan, dan tidak perlu dilayani,” tegas Sandiaga.
Ada tiga poin yang tertulis pada Surat Edaran Nomor 28/SE/2018 yang ditandatangani oleh Sekda.
Pertama, terkait proses pergantian jabatan, kemudian mengenai imbauan kepada PNS Pemprov DKI supaya melaporkan jika ditawari ‘pengamanan jabatan’.
Di surat itu tertulis bahwa mutasi jabatan di Pemprov DKI Jakarta dilakukan melalui sidang Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) dan dibahas oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.
Surat itu juga menghimbau bahwa untuk klarifikasi indikasi oknum yang mengatasnamakan pejabat yang minta imbalan, harap menghubungi Badan Kepegawaian Daerah u.p. Bidang Pengembangan di gedung Balai Kota Blok G lantai 20, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Kota Administrasi Jakarta Pusat. kornel