SUKABUMI, HR – Jawaban Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Sukabumi, terhadap 3 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Sukabumi, tentang Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2019, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Penyelenggaraan Pengelolaan Pangan, sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, tanggal 30 Juli 2019, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, atas dukungan Fraksi DPRD Kota Sukabumi, untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan ke 3 Raperda tersebut. Sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Sukabumi yang definitif.
Karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD dikatakan, bahwa persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, harus di tetapkan paling lambat pada akhir bulan September 2019.
Dikatakannya, apabila persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan setelah akhir bulan September 2019, maka Pemerintah Daerah dianggap tidak melakukan Perubahan APBD. Untuk itu, Wali Kota Sukabumi mengharapkan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, dapat diselesaikan dengan Anggota dan Pimpinan DPRD yang lama. Sebab adanya transisi perubahan Anggota DPRD Kota Sukabumi hasil Pemilihan Legislatif Tahun 2019.
Maksud dan tujuannya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan program-program dan kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Disampaikan juga berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi DPRD Kota Sukabumi akan senantiasa diperhatikan secara sungguh-sungguh, dalam pelaksanaan program dan kegiatan, khususnya pelayanan kepada masyarakat.
Terkait adanya tanggapan umum Fraksi DPRD tentang peningkatan PAD (Pendapatan Asli Darah) dan penyerapan APBD Murni Tahun 2019, seperti diungkapkan Wali Kota, bahwa komposisi PAD Kota Sukabumi dan ketergantungannya masih sangat tinggi terhadap sumber dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, baik yang bersumber dari Dana Perimbangan maupun yang bersumber dari Dana Transfer dari Pemerintah Pusat.
Untuk itu, dalam Perubahan Anggaran ini, Pemerintah Kota Sukabumi tetap memperhatikan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Daerah, serta perbaikan sistem dan prosedur pengelolaan sumber-sumber PAD, sebagai upaya peningkatan PAD dan peningkatan kemandirian fiskal. ida