Jaringan Narkoba dengan 862 Kg Sabu, 9 Terdakwa Mulai Disidangkan

PN Jakbar
JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan mulai menyidangkan 9 terdakwa jaringan narkoba internasional dengan barang bukti (BB) 862 kg sabu.
Kesembilan terdakwa tersebut adalah Wong Ching Ping (41), Taim Siu Lung (40), Cheung Hon Ming (34), Siu Cheuk Fung (33) merupakan warga Hong Kong, Tan See Ting (48) warga Malaysia serta Ahmat Salim Wijaya (48) dan Syarifudin Nurdin (39) nahkoda beserta ABK-nya yaitu Sujardi (36) dan Andika (21) warga negara Indonesia.
“Para terdakwa akan mulai disidangkan habis libur lebaran ini,” kata sumber HR di PN Jakbar kemarin.
Wong Ching Ping merupakan jaringan narkotika internasional ditangkap bersama delapan rekannya pada 5 Januari 2015. Ditangkap di Lotte Mart Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, Senin, 5 Januari 2015.
Dia hendak bertransaksi narkoba dengan tiga warga Hong Kong. Penangkapan anggota jaringan narkotik internasional asal Hong Kong itu menjadi penangkapan terbesar se-Asia Tenggara bahkan se-Asia.
Penangkapan berawal saat ratusan sabu itu diselundupkan melalui jalur laut. Transaksi terjadi di tengah laut dengan dijemput kapal kecil. Kemudian dengan kapal kecil, sabu dibawa menuju Dadap, Tangerang.
Setibanya di Dadap, 862 kilo sabu itu dimasukkan ke mobil boks. Untuk mengelabui petugas, sabu itu dikemas bungkus kopi yang dimasukkan ke dalam 42 karung, satu karung berisi 20 bungkus kopi berisi sabu.
Jaksa yang menyidangkan perkara tersebut dari Kejaksaan Agung maupun dari Kejari Jakbar dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam berkas adalah Alviand Deswaldy. Para terdakwa dikenakan dengan pasal pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. ■ jt

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *