Jaringan Mafia Tender Bercokol di Satker PJN Satu Banten

oleh -603 views
oleh
BANTEN, HR – Pokja Satker PJN Satu Banten yang memenangkan PT NBP dan PT KAK sudah sepatutnya diusut oleh aparat hukum. Dugaan kongkalikong antara Satker-Pokja-rekanan terlihat dari data administrasi yang berhasil dihimpun HR. Ada kesan, NBP dan KAK sengaja dipaksakan menjadi pemenang tender.
Proyek yang dikerjakan PT
NBP dan AMP milik PT MS (kiri), 
dan proyek diduga
dikerjakan PT KAK tanpa papan proyek (kanan).
Hal itu, pernah dikupas HR pada edisi 488, dan temuan itu ternyata menarik kalangan aktivis pegiat antikorupsi untuk melakukan follow up ke aparat hukum terkait, dengan tujuan dapat memutus rantai jaringan mafia tender yang bercokol di Satker PJN Satu Banten.
Sinyal mantan Inspektur Jenderal Kemen PUPR yang kini menjabat Menteri PUPR, Basoeki Hadimoeljono, pernah menyatakan bahwa di Balai Besar bila mendapatkan proyek harus ada uang pelicin, ternyata bukanlah suatu ancaman bagi bawahannya. Namun, sinyal itu dianggap guyonan, bahkan mafia tender di Satker PJN Satu Banten pun masih nikmat menari-nari.
Dan anehnya, walaupun sudah ada sinyal dari Menteri, ternyata tidak membuat mobilitas kinerja aparat hukum makin meningkatkan. Ada indikasi, jaringan mafia tender di PJN Satu Banten juga telah merambah kepada oknum-oknum aparat hukum.
“Jadi, apa yang disampaikan Menteri itu, ada benarnya. Ya, pelelangan di Satker Balai Besar itu bukan rahasia umum lagi. Ada duit pelican, bisa menang tender, dan mengabaikan persyaratan dokumen lelang,” ujar Reza Setiawan, kordinator investigasi dan pengkaji LSM Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI) kepada HR di Jakarta.
Reza berharap Menteri PUPR menindak tegas oknum anak buahnya, serta meminta aparat terkait agar segera turun untuk memeriksa paket yang dimenangkan oleh kedua perusahan itu di Satker PJN Satu Banten. “Selain pekerjaan fisiknya diperiksa juga berkas dokumen pengadaan oleh perusahaan pemenang, apakah benar sesuai persyaratan yang dipersyaratkan oleh Pokja,” katanya.
Reza menuding, bahwa penetapan pemenang salah satu perusahaan yakni PT NBP pada paket Pelebaran Jalan Bts Kota Serang – Bts Kota Tangerang (Phase 1) dan PT KAK pada paket Rekonstruksi Peningkatan Struktur Jalan Bts Kota Serang – Bts Kota Tangerang diduga sudah diarahkan pemenangnya, dan bahkan PT NBP tidak mengantongi kredibilitas.
Terbukti, belum dikerjakan paket yang dimenangkan dari Satker PJN Satu Banten, perusahaan itu sudah terkena blacklist (masuk daftar hitam) sejak 24 April 2015 oleh Dinas PU Kabupaten Serang, karena diduga tidak sesuai dengan komitmen pelaksanaan pekerjaan di dinas tersebut.
Beruntung, saat tender di Satker PJN Satu Banten, perusahaan itu belum terkena sanksi, karena kontraknya telah turun sejak 10 April 2015.
Sementara itu, LSM Pemantau Aparatur Negara (LAPAN) meminta kepada aparat penegak hukum untuk lebih mengerahkan upaya pencegahan terjadinya kebocoran uang negara, terutama pada tender proyek infrastruktur, karena dapat merugikan negara dalam jumlah tidak sedikit.
“Bidang infrastruktur adalah bidang yang sangat vital dalam pembangunan Indonesia yang menyerap banyak tenaga kerja, namun sudah menjadi rahasia umum bahwa tender infrastruktur yang besar sudah diatur sedemikian rupa harga atau nilai kontrak dan pemenangnya,” katanya.
Oleh karena itu, bila ada yang bermasalah pada tender proyek yang dibiaya APBN, maka diminta seperti aparat hukum di Indonesia ini agar turun untuk memantau atau memeriksa yang bermain dalam proses pelelangan tersebut.
“Dan ini gunanya supaya tercipta melakukan pencegahan yang lebih intensif,” kata Gintar.
Double NPWP/Domisili
Kedua paket masing-masing dimenangkan oleh PT Nila Batu Pertama (NBP) pada paket Pelebaran Jalan Bts Kota Serang – Bts Kota Tangerang (Phase 1) dengan nilai penawaran Rp20.209.676.000 dan PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) pada paket Rekonstruksi Peningkatan Struktur Jalan Bts Kota Serang – Bts Kota Tangerang dengan nilai penawaran Rp 49.247.764.000, keduanya dipaksakan menjadi pemenang walaupun terindikasi tendernya menyalahi Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015.
Berdasarkan data lpjk.net, dimana PT NBP tercatat berdomisili di Jalan Maulana Hasanuddin No 12 Rangkasbitung Kab Lebak, sedangkan di penetapan pemenang tertulis Jalan Raya Ciboleger Km 40 Desa Bojong Menteng Rangkasbitung Kab Lebak, sehingga ada perbedaan domisili dalam dokumen pengadaan. Parahnya, masih berdasarkan data lpjk.net, terkait kemampuan dasar (KD) dengan pekerjaan sejenis (S1003), nilai PT NBP dinyatakan O (nol), padahal perusahaan ini sudah berdiri sejak 2003 sesuai akte dan pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM tahun 2012, jadi bukan perusahaan baru.
Begitu pula pada saat memasukkan penawaran harga oleh peserta, dimana dinyatakan gugur karena “tidak menyerahkan/tidak ada jaminan penawaran, pdahal seharusnya sudah tidak menggunakan jaminan penawaran sebagai persyaratan dan karena proses tender ini menggunakan eprocurement atau e-tendering sesuai Perpres No4/2015 pasal 109 ayat 7, sehingga ULP Pokja terindikasi telah melakukan penyimpangan terhadap Perpres.
Bahkan PT NBP yang memakai dukungan peralatan AMP (Asphalt Mixing Plant) dari PT Multi Structure yang beralamat/basecamp di Kampung Sasak Panjang Rt 004 Rw 009 Tanjung Baru Cikarang Timur, Kawarang dengan merek/tipe/kapasitas LINNHOFF/T.1500D/90 TPH.
Maka jarak tempuh mobilisasi AMP ke lokasi proyek sudah lebihi 150 km atau perjalanan lebih 3-4 jam, yakni dari Kawarang ke Jalan Serang sebagai lokasi proyek. Bila hal ini ternyata benar memakai AMP yang jaraknya ke lokasi proyek sangat jauh, maka sudah menyalahi aturan Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga No 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian standar dokumen pengadaan dan spesifikasi umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, dan Surat Edaran Kepala BBPJN IV (Jakarta, Jawa Barat dan Banten) Nomor: 14/SE-BV/2014 tanggal 15 Desember 2014, dimana salah satu poin Surat Edaran Kepala Balai tersebut menyatakan bahwa menginstruksikan kepada peserta lelang yang mengajukan penawaran pekerjaan jasa konstruksi jalan untuk melampirkan Sertifikasi Kelaikan Operasi Peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) pada dokumen penawaran dan bila diperlukan melaksanakan instruksi ke lapangan dalam rangka mengevaluasi jarak lokasi AMP dengan lokasi pekerjaan yang bertujuan meminimalkan penurunan suhu hotmix di lokasi pekerjaan.
Begitu pula pada paket Rekonstruksi Peningkatan Struktur Jalan Bts Kota Serang – Bts Kota Tangerang yang dimenangkan oleh PT KAK senilai Rp49.247.764.000, dimana saat penetapan pemenang tercatat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bernomor: 029790193014000, sementara sesui data dari lpjk.net bahwa NPWP PT KAK tertulis: 02.979.019.3-016.000. Mana yang benar NPWP-nya?
Dan juga peserta yang memasukkan harga dinyatakan gugur karena “tidak menyerahkan/tidak ada jaminan penawaran”, padahal seharusnya sudah tidak menggunakan jaminan penawaran sebagai persyaratan dan karena proses tender ini menggunakan eproc/e-tendering sesuai Perpres No4/2015 pasal 109 ayat 7.
Salah satu peserta (PT MUS) dengan nilai penawaran Rp48. 673.109.000 atau merupakan penawar terendah atau selisih dari pemenang sekitar Rp558 juta melakukan sanggahan dan mempertanyakan selain penawaran tinggi dimenangkan dan perusahaan tertentu, dan juga perusahaan yang kalah atau gugur kualifikasi tidak bisa menunjukkan dokumen asli, padahal saat klarifikasi sudah ditunjukan dokumen aslinya.
Sesuai pantauan HR 27 Agustus 2015 di lokasi proyek, dimana tidak ditemukan atau tidak terpasangnya papan proyek, padalah papan proyek tersebut adalah wajib dipajang oleh perusahaan pemenang, mengingat di papan proyek tersebut adalah informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan, serta agar diketahui public sesuai amanah UU No 14/2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP).
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 053/HR/VII/2015 kepada Kepala Satker SNVT PJN Wilayah I Provinsi Banten tanggal 31 Agustus 2015, namun belum ada tanggapan sampai saat ini. tim

Tinggalkan Balasan