Janji Ahok Dideponir Kadis Kebersihan DKI ?

oleh -448 views
oleh
JAKARTA, HR – Awal Januari 2016 tidak diperbolehkan pengurus RT/RW memungut uang kebersihan ke masyarakat. Demikian janji Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada 28 Desember 2015 lalu saat memimpin rapat pimpinan di Balaikota.
Kwitansi iuran kebersihan RT 06/05 Cengkareng Barat.
Kadis Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, selaku pejabat yang berkompeten menindaklanjuti janji Gubernur DKI agar segera terealisasi, justru bekerja lambat.
Akibatnya, warga pun kembali menjadi korban atas adanya pungutan uang kebersihan yang dilakukan pengurus RT/RW.
Ketika Ahok mengucap janji, hal itu dilakukan atas dasar adanya PPSU ditiap kelurahan. PPSU yang digaji dari APBD DKI itu juga ditugaskan mengangkut sampah tanpa harus meminta uang jasa kebersihan.
Dengan demikian, warga tidak perlu lagi membayar uang kebersihan yang dikutip pengurus RT/RW. Warga cukup membayar uang kebersihan dengan cara mentransfer ke rekening Bank DKI.
“Tolong semua Lurah bilang sama warga supaya setor ke Bank DKI. ‎Jadi nggak ada lagi cerita RT/RW mungut duit dari warga. Kalau uang keamanan, boleh. Tapi untuk uang kebersihan, ga ada lagi,” tegas Ahok.
Cengkareng
Hal ini sangat bertentangan dengan kondisi dilapangan, seperti yang terjadi di RT06, RW05 kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakbar.
Pengurus RT/RW memungut biaya iuran sampah, berkisaran dari Rp 20.000- 25.000 hingga mencapai Rp70.000, tergantung jenis usaha kegiatannya.
Warga RT06 RW05, Mifta, mengatakan kepada HR, “jika memang uang kebersihan warga tidak dipungut lagi oleh RT/RW, kenapa di wilayah RT 06/05 berani memungut iuran sampah?”
Warga lainnya, Juhri alias Jurik berharap adanya tindakan dari pihak Pemkot Jakbar dan sosialisasi terkait masalah iuran sampah ini.
“Pecat saja RT nya, bila tidak mengikuti program pemerintah,” ujar Jurik dengan nada ketus.
Dinas Kebersihan Lamban
Terkait itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji saat dikonfirmasi HR, (7/1), mengatakan, “Saat ini sedang kita buat aturannya, nantinya warga baik pribadi atau kolektif bisa bayar iuran sampah melalui rek Bank DKI.”
Isnawa Adji menambahkan bahw sepanjang belum dimulai penerbitan Rek Bank DKI, kutipan iuran kebersihan di monitor para lurah dan akan kita segerakan aturan ini, biar nanti manajemen kebersihan wilayah ke depannya bisa lebih baik.
Ketua DPD Jakbar LSM Lempara, Parlin ST, mengatakan, lambannya kinerja Kadis Kebersihan untuk merealisasikan janji Ahok, sama saja dengan sengaja mengulur-ulur waktu, serta memberi kesempatan kepada oknum-oknum untuk berjamaah menikmati iuran sampah yang selama ini tidak jelas rimbanya.
“Janji Ahok itu telah dideponir oleh Kadis Kebersihan DKI. Sekali lagi warga kembali kecewa atas lambannya kinerja Dinas Kebersihan DKI,” ujarnya. didit/kornel

Tinggalkan Balasan