LAMSEL, HR — Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, mengunjungi Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Safari Ramadan sekaligus memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026), tersebut menjadi ajang sosialisasi dan optimalisasi program Jaga Desa. Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendampingi pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama jajaran.
Turut hadir unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta ketua dan bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Jamintel Kejaksaan Agung beserta rombongan. Menurutnya, kehadiran tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Jaksa Agung Muda Intelijen beserta jajaran. Kehadiran ini menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Egi.
Ia menambahkan, Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis dalam pembangunan desa, terutama dalam mengawasi jalannya kebijakan serta penggunaan dana desa melalui mekanisme musyawarah desa.
Menurut Egi, pengelolaan dana desa yang baik tidak hanya memperkuat administrasi pemerintahan desa, tetapi juga dapat mendorong pengembangan potensi daerah, mulai dari sektor pertanian, perikanan hingga pariwisata.
“Kami menyatakan Pemkab Lampung Selatan siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung melalui program Jaga Desa. Dengan pendampingan dari kejaksaan, administrasi desa diharapkan semakin tertib, pembangunan lebih terarah, dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” kata Egi.
Sementara itu, Reda Manthovani menjelaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan membantu memonitor tata kelola keuangan desa agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, melalui aplikasi Jaga Desa, kejaksaan dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa.
“Dengan aplikasi Jaga Desa, kami dapat memonitor pertanggungjawaban keuangan desa sehingga tata kelola keuangan desa berjalan dengan baik. Jika pengelolaan keuangan desa tertib, pembangunan desa juga akan berjalan lancar,” jelasnya.
Reda juga menegaskan bahwa pendampingan kejaksaan melalui program tersebut tidak bertujuan melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa maupun perangkat desa.
“Kami hadir bukan untuk melakukan kriminalisasi, tetapi untuk membantu menjaga tata kelola desa agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. santi







