Jam Tutup Hiburan Malam Belum Kompak

oleh -437 views
oleh
JAKARTA, HR – Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tempat hiburan, DPRD minta supaya pengelola hiburan mentaati jam tayang operasional. Dari ketentuan yang telah ditetapkan, jam tayang operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta beroperasi dari sore hingga jam 02.00 WIB pagi. Hal ini sejalan dengan pertemuan para pengelola hiburan malam di kantor Dinas Pariwisata DKI, Senin pekan lalu.
Pertemuan para pengelola tempat hiburan malam yang difasilitasi di Kantor Dinas Pariwisata itu, sepakat agar semua pengelola mentaati ketentuan tutup operasional pada jam 02.00 WIB. Namun, ketentuan operasional ini tidak berlaku pada lokasi yang dilengkapi dengan fasilitas hotel.
Akan tetapi, dari pemantauan yang dilakukan sepekan terakhir menunjukan, ketentuan jam tayang operasional ini tidak sepenuhnya ditaati oleh pengelola.
Salah satunya di kawasan lokasi huburan malam Kemang, Jakarta Selatan. Hampir semua tempat hiburan di lokasi ini melakukan pelanggaran ketentuan jam tayang operasional hingga jam 04.00 WIB. Dari puluhan tempat yang tersebar, hanya ada tiga titik lokasi yang mengikuti ketentuan, yakni Venue, Tipsy dan Nu-China. Ketiga tempat ini sudah tutup pada jam 02.00 WIB.
Tidak seragamnya jam tutup operasional tempat hiburan malam ini disesalkan oleh seorang pengelola yang meminta supaya kesepakatan dilaksanakan dengan kompak.
“Kalau begini sih yang untung-untung, yang rugi-rugi. Kalau sudah sepakat harusnya aturan semua sama dan dilaksanakan dengan kompak,” ujar pengusaha tersebut.
Di sisi lain, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menghendaki agar tempat hiburan malam tutup operasional pada jam 12.00 WIB malam. Alasannya, supaya kontrolnya lebih mudah karena rawan dijadikan tempat peredaran narkoba, dan langkah Prasetyo ini didukung Kepala BNN Komjen Budi Waseso yang akrab disapa Buwas. ferry

Tinggalkan Balasan