JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice  Dalam Tindak Pidana Narkoba

oleh -14 Dilihat
oleh

BENGKULU, HRJaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 10 Februari 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka dari Afrizal Sawira bin Syafruddin Kejaksaan Negeri Pidie, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Johan Budi Saputra bin Suhardi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Jo.) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Maryanto bin Efendi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Guntur Prasetyo Wibowo, S. Psi. Alias Guntur bin Purwadi Hadi Saputro dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. rls/ependi silalahi

Thumbnail

Tasyakuran HUT ke-3 Koarmada RI: Santunan, Penghijauan dan Apresiasi Prajurit

Tasyakuran HUT ke-3 Koarmada RI: Santunan, Penghijauan, dan Apresiasi Prajurit Artikel Tasyakuran HUT ke-3 Koarmada RI: Santunan, Penghijauan dan Apresiasi...

OK Jakarta
Thumbnail

Tujuh Poin Mahkamah Agung Bakal Seret Razman Cs jadi Tersangka

Tujuh Poin Mahkamah Agung Bakal Seret Razman Cs jadi Tersangka Artikel Tujuh Poin Mahkamah Agung Bakal Seret Razman Cs jadi...

OK Jakarta
Thumbnail

Sat Lantas Jakbar Fokus Edukasi Pengendara di Hari Pertama Operasi Keselamatan 2025

Sat Lantas Jakbar Fokus Edukasi Pengendara di Hari Pertama Operasi Keselamatan 2025 Artikel Sat Lantas Jakbar Fokus Edukasi Pengendara di...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.