BENGKULU, HR – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Senin (17/2-2025).
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama, berinisial:
DW selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektur Tambang periode 2020 s.d. saat ini.
EF selaku PNS Inspektur Tambang periode 2020 s.d. saat ini.
PDS selaku Inspektur Tambang pada Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 s.d. 2016.
Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. rls/ependi silalahi