Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa Mafia BBM Ilegal 1Tahun 6 bulan Penjara

JAKARTA, HR Jaksa Penuntut Umum (JPU) Try Nurandi SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, akhirnya membacakan tuntutan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa, mafia BBM jenis solar ilegal bersubsidi Aan Rudianto.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Utara,selasa(11/07/2023) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Maryono, SH, dan dua hakim anggotanya, R. Rudy Kindarto, SH dan Erly Soelistyariani SH,terdakwa Aan Rudianto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 2,500 liter demi  keuntungan pribadi.

Penuntut Umum,Try Nurandi,menambahkan terdakwa melakukan pembelian solar dari Stasiun Pengisiian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34.144.14.di Jalan Gedong Panjang,Kec.Penjaringan,Jakarta Utara,membeli dengan partai besar 2,5 ton mobil box yang telah dimodifikasi berisi kempu  dengan harga subsidi dan rencana dijual dengan harga non subsidi alias black market.

Atas perbuatan terdakwa Aan Rudianto,terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55  Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Migas (Migas) yang diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI,  tahun 2020 tentang cipta kerja.

Ringannya tuntutan yang dibacakan Jaksa, menjadi perbincangan hangat di khalayak umum usai persidangan.Bila mengacu pada barang milik pemerintah yang nota bene disubsidi semestinya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa sebanding dengan perbuatannya sebagaimana sudah diatur pada pasal pidana Migas.Namun Jaksa punya pertimbangan lain sehingga menjatuhkan tuntutan ringan terhadap terdakwa.

Berbagai rumorpun menyeruak kepermukaan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah SH, “main mata” dengan terdakwa Aan Rudianto. Pasalnya, selama perkara ini disidangkan,duo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, SH, dan Shubhan Noor Hidayat SH,  Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang Menyidangkan perkara ini.Namun dalam waktu sekejap Jaksa pengganti Nurandi yang membacakan tuntutan.

Dan bukan disitu saja. Terdakwa Aan Rudianto,hanya dijatuhi hukuman pidana penjara tanpa bayar denda sepeserpun alias nol rupiah berbandingterbalik sebagaiman dalam pasal migas bukan hanya pidana tetapi denda maksimal 60 miliar.

Terkait hal tersebut,Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia(LP2I) Edward MS, SH, saat ditemui dikantornya rabu, (12/07/2023)mengatakan ringannya tuntutan Jaksa, kurang mencerminkan keadilan dimasyarakyat karena ulah mafia Migas Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun LPG 3 Kg   bersubsidi telah banyak merugikan keuangan negara.

“Edward juga menambahkan seharusnya penanganan perkara Migas khususnya yang disubsidi pemerintah menjadi prioritas bagi penegak hukum baik Jaksa maupun pengadil yaitu Majelis Hakim,memberikan sanksi berat sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal pidana migas, untuk memberikan efek jera kepada terdakwa dan pelaku lainnya untuk memutus  matarantai Mafia migas,” pungkasnya. lisbon

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *