Jaksa Tuntut Pasal 266, 264, 263 Disidangkan Hakim Tunggal

TANGERANG, HR – Perkara 1019/Pid.B/2023/PN Tng dan 1020/Pid.B/2023/PN Tng, Pemalsuan Surat pasal 266.264.263 terdakwa Nani Yuliawati binti Alm Suwito Jawadi dan terdakwa Apriyani binti Sambudi. Kedua terdakwa tidak ditahan di Rutan.

Sidang selanjutnya digelar kembali Rabu 27/9/23 diruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Eva Novyanti R Nababan yang diketuai majelis hakim Nanik Handayani.

Kali ini Nanik tidak didampingi 2 orang hakim Anggota ia mengelar sidang hanya seorang diri alias Hakim Tunggal. Jaksa Eva Novyanti menuntut terdakwa Nani Yuliawati binti Alm Suwito Jawadi dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Apriyani binti Sambudi 10 bulan penjara dan memerintahkan kedua terdakwa ditahan.

Dari awal proses sidangnya digelar diruang 2 tempat Nanik Handayani setiap hari menjalankan tugasnya untuk keadilan. Namun entah kenapa persidangan digelar diruang sidang 4 hakim Nanik Handayani hanya seorang diri sidang.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono yang juga sebagai hakim ketika dihubungi mengatakan kalau acara pemeriksaan biasa harus lengkap majelisnya kecuali acara pemeriksaan singkat dan cepat seperti perkara Tipiring jelasnya.

Selanjutnya, ketika ditanya apakah menyalahi, Arif mengatakan seharusnya kalau itu acara pemeriksaan biasa itu harusnya tidak terjadi dan langsung menutup ponselnya. erwin.t

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *