Jaksa Tuntut Mati Sindikat Narkoba WN Asing

oleh -437 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Timmy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan hukuman pidana mati terhadap sindikat narkoba internasional atas nama terdakwa Chen Tin Key warga negara Taiwan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016).
Tuntutan mati itu dibacakan di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Putu Yusmai Hardika, mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persekongkolan/permufakatan jahat dengan Alung (DPO) mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 360 kg dan perbuatan itu melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya adalah pidana mati.
“Karena tidak ada lagi hukum yang dapat memaafkan perbuatanya itu, maka dijatuhkanlah pidana maksimal, dengan harapan akan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika di Indonesia,” kata Kasi Pidum Dado Ahmad Ekroni yang juga ikut menyaksikan anak buahnya membacakan tuntutan pidana mati itu.
Pada tanggal 10 Juli 2015 terdakwa Chen Tin Key mendapat telepon dari Alung untuk datang ke Kawasan pergudangan Ruko CBD, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dengan mengendarai motor B-6882-BXH, kemudian akan bertemu lagi di depan Citi Bank Pluit.
Sat Narkoba Polda Metro Jaya yang sudah membuntuti terdakwa lalu melakukan penangkapan dan ditemukanlah 10 bungkus/bungkus 1 kg dari dalam box motor.
Selain itu, ditemukan juga HP merk nokia dan kunci mobil Livina B-7434-HI didalam BOX motor itu. Sementara mobil Livina itu sedang terparkir diparkiran basemen CBD Pluit. Dari dalam mobil ditemukan 14 tas warna hitam yang berisikan 349 bungkus platik kiloan yang berisikan lebih kurang 350 kg shabu-shabu, 1 buah timbangan elecktic besar, 1 buah tas hitam berisikan 2 buah alat pres.
Terdakwa Chen Tin Key yang didamping penterjemah bahasa itu sangat terpukul mengetahui tuntutan mati itu. Tetapi dia pasrah karena dia juga tahu bahwa di Indonesia akan diganjar hukuman berat jika tertangkap mengedarkan narkotika.
Kuasa hukum terdakwa Ali dari Posbakum PN Jakarta Utara akan membacakan pembelaan pada sidang berikut hari Rabu (2/3/2016). tom

Tinggalkan Balasan