Jaksa Tuntut 5,5 Tahun Penjara, Pemilik Tanaman Ganja Divonis Rehabilitasi

oleh -480 views
oleh
DEPOK, HR – Terdakwa Claudian Alexandro Knehans als Claudi pemilik tanaman ganja divonis rehabilitasi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (22/10/2015).
Terdakwa Claudian ditangkap Jumat 5 Juni 2015 di Jalan Anyelir 8 No 13 RT 04/06 kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas Depok. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus daun ganja kering siap edar disimpan di lemari dengan berat netto 2,7453 gram.
Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa lt 2, polisi menemukan tanaman ganja sebanyak 4 pot plastik warna hitam yang diselipkan di sela-sela tanaman bunga.
Terdakwa diajukan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Prabowo S dari Kejari Depok dengan dakwaan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi polisi yang melakukan penangkapan di hadapan ketua majelis hakim Irvanul Hakim menerangkan pada intinya benar telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Claudian dan barang bukti seperti yang tertera.
Saat majelis hakim menanyakan keterangan saksi polisi tersebut terdakwa membenarkan. Pemeriksaan terdakwa mengakui kalau barang haram dan pohon ganja tersebut adalah miliknya sendiri. Hakim menanyakan tentang selama dipenjara apakah ada efek tanpa menggunakan narkoba, jawaban terdakwa tidak ada alias biasa saja.
Jaksa Prabowo menuntut terdakwa melanggar pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Barang bukti berupa 1 bungkus daun ganja kering dengan berat netto 2,7453 gram dan 4 pot tanaman pohon ganja dirampas untuk dimusnakan.
Ketua majelis hakim Irvanul Hakim, dalam amar putusan menyatakan terdakwa Claudian tidak terbukti melanggar pasal 111 ayat 1. Memperhatikan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar masa pidana tersebut dijalani terdakwa dengan menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jaktim. Atas putusan tersebut jaksa mengajukan banding. Seorang pengujung sidang heran, kok penanam ganja hanya direhabilitasi, sebutnya. wfs

Tinggalkan Balasan