Jaksa Nur Said Tuntut 3 Tahun Polisi Narkoba

oleh -478 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Said dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan 3 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Surya Fadillah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (6/9/16).
Ofordum Damian Afianyi dan Kristin
Tuntutan 3 tahun itu dijatuhkan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan memiliki dua klip sabu-sabu tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Surya Fadillah (oknum anggota polisi) dihadapkan ke persidangan yang dipimpin ketua majelis Jotje Sampaleng atas kepemilikan 2 klip sabu yang di dimiliki saat ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Utara di belakang diskotik Aleksis. Atas tuntutan tersebut Penasehat Hukum terdakwa Nur akan membacakan pembelaannya Selasa (20/9/16).
Demikian JPU Teddy menghadapkan terdakwa Ahmad Sendi ke persidangan dihadapan Ketua Majelis Marlianis atas kepemilikan 6 klip plastik kecil berisi sabu sabu dengar harga jual Rp 200 ribu per paket.
Juga JPU Muliyono dari Kejaksaan Tinggi DKI dengan JPU-P Marjudin menghadapkan Ofordum Damian Afianyi dan Kristin kasus TPPU dihadapkan di hadapan Ketua Majelis Marlianis. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan