JAKARTA, HR – Potret buram penegakan hukum kembali tersaji di ibu kota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas Basana Hutagalung, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuai sorotan publik karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tindak pidana cukai yang melibatkan terdakwa Susanto alias Charles.
Susanto, seorang karyawan dari bos besar bisnis ilegal minuman beralkohol (MMEA) dan rokok ilegal, Anastasia Jelima, harus mendekam sendirian di balik jeruji besi. Ia didakwa terlibat dalam jaringan distribusi ribuan botol mikol dari berbagai merek ternama serta jutaan batang rokok ilegal asal Tiongkok yang disebarkan ke berbagai kota besar di Indonesia.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Thomas Tarigan, Jaksa menuntut Susanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp. 10,4 miliar—dua kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda milik terdakwa dapat disita, dan bila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan maksimal satu tahun.
Namun, sejumlah kejanggalan muncul. Barang bukti yang disebutkan dalam sidang—seperti satu unit motor Yamaha Fino, satu unit Toyota Alphard tahun 2005 atas nama Melina Yuliana, dan satu unit Nissan Evalia tahun 2012 atas nama Danish, jika diuangkan, diperkirakan hanya bernilai ratusan juta rupiah. Hal ini menimbulkan pertanyaan. Kemana larinya kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah?.
Lebih ironis, tiga nama yang diduga sebagai pemilik barang, yakni Anastasia Jelima, Agustinus, dan Adrianus Hati, tidak tersentuh proses hukum dan bebas tanpa tuntutan, meski jelas tercantum dalam Berita Acara (BA) milik penyidik Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta tertanggal 13 Desember 2024.
Eben Ezer Naibaho, SH, Sekjen LSM-LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia), menyayangkan lemahnya integritas penegak hukum dalam perkara ini. Ia menilai JPU telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Apalagi, barang bukti berupa 10 set kunci rumah/bangunan dikembalikan kepada Anastasia Jelima, yang diakui sebagai pemilik usaha dalam BA penyidikan,” ujar Eben.
Kritik serupa juga disampaikan Ketua Umum LSM Caraka Nusantara, Rudi Simanjuntak, yang menyebut perilaku jaksa dalam kasus ini semakin menambah daftar panjang rapor merah lembaga penegak hukum.
“Kami akan menindaklanjuti setelah putusan vonis pada Rabu, 7 Mei 2025 mendatang. Kami berencana membuat laporan ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik hukum yang menyimpang,” tegas Rudi.
Kasus ini bermula dari penangkapan Susanto bersama sejumlah saksi oleh petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta pada Selasa, 12 November 2024 di Ruko Toho, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, turut diamankan barang bukti berupa ribuan botol MMEA, jutaan batang rokok ilegal, kendaraan, kunci bangunan, serta buku rekening atas nama Anastasia Jelima. lisbon sihombing