JAKARTA, HR – Jaksa dan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) sepakat memberi hukuman kepada terdakwa judi Togel selama 6 (enam) bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 303 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Rabu, 22 Maret 2017 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Fatahillah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menuntut terdakwa Agus Eduard Hasiolan selama 6 bulan penjara potong masa tahanan.
Karena, terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Dalam perkara ini, barang bukti disita uang tunai sebesar Rp 775.000, satu buah Handphone, satu bendel kertas pasangan nomor judi Togel, dua lembar kertas rekapan nomor pasangan judi Togel dan satu buah buku rekapan pengeluaran judi Togel.
Kemudian, Selasa, 04 April 2017 kemarin, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Pengadilan Negeri Jakbar. Hukum selama 6 bulan tersebut tergolong ringan dalam perkara judi sebagai mata pencaharian. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});