Jaksa Banding Pengedar Narkoba 25 Kg Antar Provinsi Diputus 18 Tahun 

oleh -20 Dilihat
oleh
agus iskandar

TANGERANG, HRJaksa pengganti Tommy Detasatria dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Banding atas Vonis 18 tahun.Putusan hakim Agus Iskandar, hakim Pengadilan Negeri Tangerang “Dilema” dalam pemberantasan Narkotika dan jaringannya.

Senin (22/8/2023) lalu 10 hari sebelum pensiun  (Purna Bhakti)  hakim Agus Iskandar ketuk palu menjatuhkan putusan 18 tahun kepada  Pengedar narkoba Antar Provinsi terdakwa Romi Pase alias Romi bin Jamaludin dan terdakwa Bayu Wandira alias Bayu bin Kamaludin pemilik Narkotika 25 kg.

Sebelumnya Jaksa pengganti Tommy menuntut kedua terdakwa dengan Tuntutan Mati dalam dakwaan Primair pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan berlapis ,Primair  pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua Primair. Ketika dihubungi melalui ponsel seluler jaksa Tommy mengatakan Banding sudah didaftarkan kepengadilan hari senin kemarin jelasnya. Hakim ketua yang menangani perkara 25 kg Narkotika hakim  Agus  Iskandar SH MH, NIP 195808291988031001 Kamis (31/8) dikonfirmasi saat hendak meninggalkan Pengadilan  mengatakan kepada wartawan “perkara tidak ada apa apa” tanpa menjelaskan  Pertimbangan Hukum.

Pengedar Narkotika Antar Provisi asal Tanjung Balai Sumatera Utara di Akhir Tahun 2022 lalu , rencana pengirim Narkotika Paket Besar Natal dan Tahun Baru  yang akan dikirimkan ke daerah Banten dan DKI. Dari hasil penangkapan Polres Tangerang Selatan yang langsung terjun ke TKP diTanjung Balai dan menangkap kedua terdakwa dan barang bukti berupa struk pengiriman narkotika ke berbagai daerah dan beberapa paket narkotika siapa kirim seluruhnya ditaksir seberat 25 Kg.

Disela sela pemberitaan Agus Iskandar yang seyogianya sesuai NIP kepegawaian ia terakhir menjabat sebagai hakim dan aparatur penegak  hukum terhitung tanggal 29/8 karena usianya genap 65 tahun batas waktu pensiun Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri. Namun pada hari Kamis 31/8 Agus Iskandar masih ikut sidang di perkara Lalu lintas si Ruang 2.

Dari Chat WA wartawan ke Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Barita Sinaga, menjelaskan, Selamat sore Pak Ketua, Pak Agus Iskandar, masih aktif apa sudah pensiun Pak,…? masalahnya tadi sidang Laka di Ruang 2 masih ikut sidang Tks, dijawab Hari ini (31/8) terakhir beliau bertugas, dan pensiun terhitung mulai tgl 1 September 2023 ,Lae tegas Ketua PN Tangerang.erwin.t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.