Jaksa Agung ‘Tebang Pilih’ Kasus Korupsi di Kemenag

oleh -503 views
oleh
JAKARTA, HR – Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung diduga telah bersekongkol untuk melakukan tebang pilih dan membiarkan Dasikin bebas dari kasus korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat PAUD, Dasar dan Menengah (Dasmen) tahun anggaran 2012 pada Kementerian Agama RI.
Dasikin
Dasikin (waktu itu-Ses Dirjen Bimas Buddha) sesuai data yang diterima HR diduga adalah salah satu aktor utama terjadinya korupsi pengadaan tersebut selain mantan Dirjen Bimas Buddha Joko Wuryanto.
Tetapi pada kenyataan sampai saat ini Dasikin belum dijadikan tersangka sementara Joko Wuryanto dan Heru Budi Santoso (mantan Direktur Urusan Pendidikan Agama Buddha) sudah divonis 6 tahun pidana penjara dari tuntutan 8 tahun dan 6 bulan tuntutan jaksa.
Lima orang sudah dipidana dalam kasus pengadaan buku ini yakni; mantan Dirjen Bimas Buddha Joko Wuryanto, mantan Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha Kementerian Agama Heru Budi Santoso, Direktur CV Samoa Raya Samson Sawangin, Direktur CV Kurnia Jaya Edi Sriyanto, dan Wilton Nadeak.
Dasikin diangkat menjadi Dirjen Bimas Buddha menggantikan Joko Wuryanto pada tanggal 11-04-2014, dan diperiksa di (BAP) Sprint-88/F-2/Fd.1/09/2014, tanggal 25 September 2014 telah diperiksa tim penyidik dan mengakui semua perbuatannya.
Sementara Joko Wuryanto ditahan kejaksaan mulai 24 Maret 2015, setelah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014. Ada apa dengan Dasikin? Tebang pilih yang dilakukan penyidik Pidsus itu sudah dilaporkan ke JAMWAS Kejagung RI melalui surat Nomor: 002/LSM-ALPPA/I/2016. JKT, dan atas laporan itu Jamwas memerintahkan penyidik untuk menindak lanjuti kasus itu. tim

Tinggalkan Balasan