MAMUJU, HR – Menjelaskan adanya surat ditandatangani oleh Bupati Mamuju yang meminta kepada seluruh OPD untuk melakukan inventarisasi tenaga kontrak yang juga terdaftar sebagai calon anggota legislatif untuk selanjutnya akan diberhentikan, sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju mengungkapkan hal itu sebenarnya lebih bertujuan menjaga stabilitas kinerja tenaga kontrak sebagai salah satu instrument perangkat daerah.
Diterangkan, berdasarkan SK Bupati Mamuju No.188.45/45/KPTS/I/2018 tentang pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu terbatas, menimbang point (b) bahwa untuk menunjang kelancaran program pelayanan administrasi perkantoran pada kegiatan penyedia jasa pendukung administrasi perkantoran yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah Kabupaten Mamuju T.A 2018.
“Maka dipandang perlu mengangkat tenaga kontrak waktu terbatas, dari dasar ini tentu diharapkan tiap tenaga kontrak dapat hadir untuk membantu kelancaran kerja masing-masing OPD, hal ini tentu akan sulit untuk mereka jalankan kalau konsentrasinya terpecah kepada hal lain seperti pencalegkan, sebenarnya begitu maksud surat tersebut dikeluarkan,” ungkap Suaib, Kamis (20/9).
Ditambahkan, mengingat mekanisme pengangkatan tenaga kontrak waktu terbatas hanya berlaku satu tahun anggaran maka pemberhentian mereka juga bersifat sementara, jadi untuk tahun depan jika mereka masih dibutuhkan berpotensi untuk diangkat kembali menjadi tenaga kontrak, dengan catatan mereka kembali memenuhi syararat sebagai seorang tenaga kontrak waktu terbatas. tia