JAKARTA, HR – Sidang kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/5/2021).
Dalam persidangan, Arwan Koty meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi korban (pelapor), yaitu Direktur Utama PT Indotruck Utama Bambang Prijono Susanto Putro.
“Saya benar-benar dikriminalisasi. Jadi saya mohon izin minta dihadirkan saksi korban, biar saya mendapat keadilan yang sejelas-jelasnya. Kuncinya dia ini yang mulia,” kata Arwan koty.
Permintaan terdakwa agar saksi korban dihadirkan dalam persidangan bukan hanya sekali diajukan kepada Majelis Hakim.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (28/4/2021), Arwan juga menyampaikan permintaan serupa. Tim pengacara Arwan juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi korban.
Namun, Majelis Hakim menyatakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi selama persidangan sudah Cukup
“Dari Penutut Umum menyatakan sudah cukup. Itu justru menguntungkan untuk saudara. Kalau ada keberatan nanti bisa disampaikan dalam pleidoi,” ujar Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo.
Hal serupa juga dikatakan JPU Sigit Hendradi. Ia mengaku sudah tidak memerlukan tambahan saksi sebagai materi pembuktian.
“Kami sudah tidak memerlukan saksi lagi yang mulia. Dari rangkaian pembuktian yang kami lakukan, saya rasa sudah cukup,” tutur Sigit dari Kejaksaan Agung.
Mendengar perkataan Hakim terhadap Jaksa Sigit, istri terdakwa Fini Fong langsung, spontan berteriak memohon terhadap majelis hakim. “Majelis adalah wakilnya Tuhan yang kami anggap bisa meluruskan perkara ini,” jelasnya dengan suara lantang hingga sidang diskor. nen