Isbat Nikah Terpadu Warnai HUT Ke-32 Kota Tangerang, 89 Pasangan Resmi Tercatat

TANGERANG, HR – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tangerang kembali menggelar Isbat Nikah Terpadu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-32 Kota Tangerang.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menyatakan bahwa program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi. Tahun ini, sebanyak 89 pasangan mengikuti sidang isbat dan langsung menerima buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kami mendukung penuh program ini karena sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan dokumen resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi,” ujar Maryono usai membuka acara di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Selasa (25/2/25).

Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang, Khalid Gailea, menambahkan bahwa Isbat Nikah Terpadu berperan penting dalam pencatatan pernikahan, penerbitan Kartu Keluarga (KK), serta pembuatan Akta Kelahiran yang memerlukan legalitas resmi.

“Proses isbat ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan pemeriksaan dokumen yang ketat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sah dan sesuai aturan,” jelas Khalid.

Salah satu peserta, Selvi Oktaviani, yang mengikuti isbat bersama suaminya, Nuryadin, mengungkapkan rasa syukurnya.

“Kami sangat bahagia karena sekarang lebih mudah mengurus administrasi kependudukan, termasuk akta kelahiran anak. Semoga rumah tangga kami semakin harmonis,” ujar Selvi. •didit/agus

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *