Ironis, Nurjanah 12 Tahun Bekerja Diberi Pesangon 3 Juta Rupiah

oleh -8 Dilihat
oleh

MUARAENIM, HR – Setiap perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan tentunya harus mengacu ke Undang Undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003, pasal 156 ayat 1,2,3. serta SK menaker No 150/Men/2000.

Hal ini tentunya untuk melindungi karyawan dari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

Nurjanah (43) mantan karyawan Apotik Trijaya mengeluhkan PHK sepihak serta pesangon yang tidak sesuai, diduga dilakukan pihak manajemen Apotik Trijaya di bawah naungan PT Rumah Sakit Trijaya Samporna Global tempatnya bekerja.

Seperti yang dituturkan oleh Nurjanah kepada wartawan, Selasa, (11/12/2018) dirinya sangat kecewa terhadap jajaran manajemen PT Rumah Sakit Trijaya Samporna Global, terkesan tidak menghargai kinerja, dimana dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut sekitar 12 tahun.

” Saya telah bekerja diperusahaan tersebut sejak 2006, dan pada saat saya keluar dari perusahaan tersebut saya tidak diberi pesangon sesuai dengan hak saya sebagai karyawan pada umumnya, padahal sudah belasan tahun saya mengabdi di perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Dikatannya juga, dugaan PHK sepihak tersebut, terjadi pada 18 September 2018 yang lalu. Dimana saat itu dirinya hanya diberi dua pilihan alternatif yang dianggap kurang profesional.

” Permasalahan itu muncul berawal sejak saya buka usaha apotik sendiri. saya ingin berkembang. Karena saya berpikir tidak selamanya saya harus bekerja dengan orang. Kemudian saya buka apotik sendiri, namun saya tetap berusaha untuk profesional. Tetap bekerja dan menjalankan tugas saya di perusahaan tersebut secara profesional. Disaat owner Apotik Trijaya atau dokter Ingguan Novantri mengetahui, sejak itulah saya kemudian dipanggil dan diberikan pilihan berhenti bekerja di perusahaan yang ia pimpin atau saya tutup usaha saya dengan cara apotik saya ia beli dan saya tetap bekerja dengan dia,” jelas Nurjanah.

Padahal, sambungnya, keinginan sebenarnya ia tetap bekerja secara profesional dan tetap bisa menjalankan usahanya tersebut.

” Manajemen Trijaya tidak memberikan pilihan yang bijak buat saya, karena saya tidak mau menutup usaha dan kemudian disuruh untuk menanda tangani surat pengunduran diri dari perusahaan tersebut. Namun saya tidak mau tanda tangan,” tandasnya.

Nurjanah juga mengutarakan, selain dugaan PHK sepihak, ia juga menyayangkan atas pesangon yang ia terimah dari pihak manajemen yang tidak sesuai.

“Saya telah bekerja selama 12 tahun, awalnya hanya diberi pesangon cuma 2 juta, namun saya tolak karena saya rasa itu tidak sesuai dengan lamanya masa kerja saya. Kemudian ditambah lagi sebanyak 1 juta, jadi totalnya Rp 3 juta, dan nominal itu sangat tidak sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan,”ujarnya.

Tak hanya itu saja lanjutnya, Nurjanah menyesalkan selama bekerja tidak pernah diberikan dan menanda tangani perjanjian kotrak kerja oleh pihak manajemen.

” Dari awal saya bekerja, saya tidak pernah mendapat perjanjian kontrak kerja, walaupun hingga saya menjabat kepala cabang Apotik Trijaya Tanjung Enim, perjanjian kontrak itupun tak kunjung saya terimah. Padahal itulah yang akan jadi pegangan saya sebagai tenaga kerjanya,” bebernya.

Nurjana pun menyatakan permasalahan ini telah dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Muara Enim, berharap mendapatkan solusi terbaik.

” Namun hasilnya sangat tidak memuaskan, saya kecewa, karena hasil mediasi dari disnaker saya hanya dianjurkan kembali bekerja di perusahaan tersebut, padahal yang saya inginkan agar perusahaan tersebut memenuhi hak saya sebagai tenaga kerja saat saya di PHK,” tegasnya.

Sementara itu Manajemen sekaligus Owner PT Rumah Sakit Trijaya Samporna Global, dr Ingguan Novantri SPog saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan.

“Dia sudah dianjurkan oleh Disnaker untuk kembali bekerja di perusahaan kami, namun dia tidak mau. Dan perlu diketahui bahwa gaji yang ia terima setiap bulan itu diatas UMR, dan saya rasa tidak ada permasalahan lagi. Sudah ya saya mau kerja dulu,” terang Ingguan. ja 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.