Irjen Anton Carlian: Penyelundup Ahong Pasti Kita Tindak!

oleh -424 views
oleh
KARIMUN, HR – Bos penyelundup No 1 di Kepulauan Karimun, Ahong masuk dalam incaran petugas kepolisian. Hal ini terkait dengan sepak terjangnya yang diduga memasukan barang impor secara illegal hingga merugikan negara miliran rupiah.
Kantor Bea Cukai Karimun dan Kapal milik penyelundup Ahong.
Irjen Anton Carlian dalam kapasitasnya sebagai Kadivhumas/juru bicara Polri, menyatakan, bahwa tugas kepolisian adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, termasuk penegakkan hukum terhadap aksi penyelundupan.
Karenanya, aparat kepolisian diminta bersikap tegas melaksanakan tugasnya terkait maraknya kasus penyelundupan di Kepulauan Karimun. “Segera laporkan pasti kita tindak,” ucapnya singkat menjawab Harapan Rakyat atas kasus penyelundupan di Kepulauan Karimun yang diduga dilakukan Ahong.
“Kalau ada tindakan (masyarakat) yang menyimpang, siapapun dia pasti kita tindak, termasuk penyelundupan tanpa terkecuali,” sambungnya dan meminta agar seluruh Satuan Kepolisian melaksanakan tugasnya dengan baik.
Sebagaimana diketahui, beberapa kali Harapan Rakyat mewartakan maraknya penyelundupan sembako, bahan bakar minyak, narkoba dan pengiriman TKI (Tenaga Kerja Indonesia) secara illegal di Kabupaten Karimun. Bahkan, perjudian (303) kini merambah bak jamur di musim hujan tanpa ada tindakan dari pihak penegak hukum.
Parahnya lagi, aksi penyelundupan itu kini sudah semakin gila karena obat-obatan yang beredar dan diperjualbelikan secara luas, ternyata tidak teregister pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) alias ilegal.
Info yang berhasil digali Harapan Rakyat dari sejumlah sumber, menyebut, persoalan barang illegal yang masuk ke daratan kepulauan itu diotaki oleh seorang mafia penyelundup bernama Ahong.
Ahong diduga menyelundupkan segala macam perdagangan, termasuk obat-obatan tanpa pengawasan dari pihak terkait BPOM. Bisnis ilegal Ahong diduga berjalan lancar berkat adanya beking dari aparat terkait, termasuk kepolisian sehingga Ahong begitu disegani disana.
Warga Meral yang tidak mau disebut namanya mengatakan, Ahong memiliki beberapa unit kapal untuk memuluskan pengiriman barang selundupan dari luar negeri seperti Singapura, Malaysia dan negara negara lainnya.
Tak tersentuhnya Ahong yang sudah dikenal melekat dengan kekuasannya mengatur aparat, membuat banyak masyarakat merasa miris dan kecewa atas kinerja kepolisian yang dinilainya tidak respon terhadap persoalan rakyat.
Mereka menilai aparat hukum kepolisian dan dan bea cukai setempat bagaikan “macan ompong” yang tak bisa berkutik diperdaya oleh Ahong.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar Dirjen Bea Cukai Republik Indonesisa Heru Pambudi dan Kapolda Kepri Brigjen Arman Depari turun tangan mengambil tindakan terhadap bawahannya yang diduga kuat menjadi beking dibelakang Ahong.
Aparat penegak hukum kepolisian yang seharusnya bertindak tegas justru dinilai warga malah ikut dalam perangkap permainan mafia penyelundup bernama Ahong.
Diduga penegak hukum di daerah Kepri khususnya di Kabupaten Karimun memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Seperti Polres Karimun serta jajarannya, Bea Cukai serta jajarannya. Terbukti beberapa kali awak media yang hendak mengkonfirmasi terkait aksi penyelundupan yang marak kepada Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya lewat telepon selulernya maupun menemui ke kantornya, selalu tak berkenan menjawab pertanyaan wartawan,
“Ada apa?” jawab sang Kapolres dan kemudian menutup ponselnya. Begitupun, ketika disambangi di kantornya, Kapolres selalu menutup pintu dan measang ajudannya untuk mengganjal wartawan menemuinya. ”Bapak tidak bisa dijumpai, sedang tidak ditempat,” jawab ajadun Kapolres.
Ini membuktikan bahwa Kapolres Karimun kurang serius menjalankan tugasnya sebagai Pelayan, Pengayom dan Pelindung masyarakat.
Ketidaktegasan Kapolres dalam menjalankan tugasnya membuat Ahong bak seorang Superman yang bisa mengatur segalanya. Ini terlihat dari sikapnya yang tak takut pada berita yang ditulias wartawan. “Aman itu, gak ada masalah,” jawabnya pada wartawan.
Seakan-akan Ahong tidak pernah merasa gentar sedikit pun, dan dia terlihat percaya diri dengan uangnya yang telah dibagi-bagi pada aparat penegak penegak hukum di Tanjung Balai Karimun.
Ahong sepertinya tidak pernah ciut dan takut melakukan aksi penyelundupan karena aparat terkait semua sudah “dikoordinir” sehingga ia pun semaunya mengemplang keungan negara atas pajak yang harus dibayarkan dari barang yang diimportnya secacar illegal.
Hasil investigas dan informasi yang beredar dikalangan masyarakat, bahwa segala bentuk usaha yang dilakukan oleh Ahong dapat berjalan dengan mulus, karena diduga semua pihak diberi upeti (tutup mulut) setiap bulan, mulai dari Bea Cukai, Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Aksi Ahong ini jelas melanggar pasal 53 ayat 4 UUD No. 17 Tentang Kepabeanan yang menimbulkan kerugian keungan negara. tim

Tinggalkan Balasan