Inspektorat akan Tindaklanjuti Insiden Kristen Center

oleh -385 views
Budi Purwanto

SINTANG, HR – Inspektorat kabupaten Sintang bejanji akan menindaklanjuti insiden rebahnya bangunan Kristen Center yang ramai diberitakan media cetak dan online sejak (12/9) lalu, termasuk HR.

Sebagaimana diketahui, pembangunan Kristen Center mangkrak dan rebah, oleh karena kontraktornya tidak bertanggungjawab bahkan, memutus sepihak kontrak padahal waktu masa kerja masih ada.

Seperti dijelaskan PPKnya Agus Suyono, ketika di wawancarai HR, kaitan insiden rebahnya penyangga bangunan tersebut, berikut kisah kontraktornya CV ABAH meninggalkan pekerjaan.

Ketika itu, Agus menceritakan teken kontrak dengan CV ABAH terjadi dalam tahun 2020, dan diakhir tahun itu kisaran Desember kontraktor tersebut meninggalkan pekerjaan pengecoran.

Padahal, CV ABAH sudah mencairkan 80 % atau sekitar 2,9 M dari pagu penawarannya 3,037 M, sisa 20 % yakni pekerjaan pengecoran.

Ketika itu kata Agus, alasan direktur CV ABAH, Edy Darmansyah meninggalkan pekerjaan tidak jelas, sementara Agus sendiri saat itu dalam keadaan sakit.

Akan tetapi, ketika hal insiden Kristen Center ini di konfirmasi kepada Inspektur Kab Sintang, melalui Kabid Pengawasan, Budi Purwanto, justru HR mendapat informasi bahwa kontrak pengerjaan Kristen Center bukan tahun 2020, melainkan tahun 2019.

Dengan demikian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kristen Center Kab Sintang, Agus Suyono telah melakukan pembohongan publik, ujar Abet Nego warga Sintang, yang dimintai HR komentarnya terkait penjelasan Agus Suyono.

Kembali mengenai insiden Kristen Center yang terjadi 12/9 lalu, Budi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dan melihat memeriksa di lapangan.

Apakah ada potensi kerugian negara akibat insiden itu, nanti kami akan buat laporan, terang Budi kepada HR (4/10).

Budi juga mengungkapkan bahwa, ketika proyek itu di laporkan ke Inspektorat, tidak ada laporan ditinggalkan kontraktor, PPK Agus Suyono tidak ada melaporkan ke Inspektorat bagaimana hal itu terjadi, lanjut Budi.

Budi menirukan laporan pembangunan Kristen Center cuma putus kontrak saja, siapa yang memutus tidak di jelaskan PPK Suyono.

Tapi kemudian ada peristiwa disana pasca di tinggalkan (mangkrak-red) Inspektorat akan melaksanakn tugas dan fungsinya, dalam waktu dekat ini, tegas Budi.

Terkini penelusuran HR terhadap alamat CV ABAH di Jl, Tjg Raya 2, Gg Bunga Tanjung No 3 Pontianak, tidak ada bernama Edy Darmansyah.

Yang punya rumah di Jl, Tjg Raya 2, Gg Bunga Tanjung No 3 Pontianak tersebut adalah seorang guru dan menurut warga tersebut, tidak ada bernama Edy Darmansyah pernah punya rumah di sana, apalagi kantor perusahaan. tim

Tinggalkan Balasan