BALI, HR – Seorang mahasiswa pada Uji Publik Pilgub Bali 2018 ‘Berebut Tahta Pulau Dewata’ yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jumat (23/3), melontarkan pertanyaan menarik kepada calon Gubernur Bali nomer urut 1 Wayan Koster.
Jika terpilih, berapa lama pasangan Koster-Ace sejak dilantik, dapat merealisasikan janji-janji kampanyenya?
“Ada yang pendek, ada yang panjang. Ada yang 2 bulan, 6 bulan, setahun, bahkan 5 tahun,” jelas Koster menjawab pertanyaan mahasiswa.
Untuk jangka pendek, salah satu hal yang bisa diselesaikan segara adalah Perda tentang Desa Adat.
“Soal Desa Adat bisa diselesaikan dalam 6 bulan termasuk pelaksanaannya,” kata Koster.
Karena menurutnya, masalah desa adat adalah sangat penting. Selain Perda Desa Adat, Perda Tata Ruang juga dapat diselesaikan dengan segera. Koster melanjutkan, Perda Tata Ruang akan menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan.
Sedangkan, hal lain yang akan dilaksanakannya segera adalah, penyusunan Perda tentang Perlindungan dan Pemajuan Kebudayaan di Bali, yang didalamnya mengatur tentang aksara Bali, busana Bali dan Bahasa Bali.
“Nama-nama jalan, kantor, toko dan lainnya harus memakai aksara Bali, kita akan buatkan standarnya,” ucap Koster.
Dia juga akan menetapkan hari berbahasa dan berbusana Bali. Memang, selama ini ada sejumlah kabupaten yang telah melaksanakannya, tapi kebijakan ini akan diterapkannya di seluruh Bali.
“Sekarang ada Tabanan dan Badung yang melaksanakannya, nanti kalau saya Gubernur wajib diterapkan diseluruh Bali,” tegasnya.
Prinsipnya, lanjut Koster program-program yang dicanangkan akan dilaksanakan secepanya.
“Lebih cepat, lebih baik,” demikian ujar Koster. ans