Inbanko Jakbar Plintat-plintut Usut Kasus Darsih Tegal Alur

oleh -386 views
oleh
Lasro Marbun Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Inzet : Lurah Tegal Alur, Anik Sulastri, Sepeda Bersih dan kantor CV Silvia Ananda Utama. 
JAKARTA, HR – Proyek pengadaan sepeda bersih (darsih) Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres yang dimenangkan perusahaan berdomisili di atas lahan peruntukan permukiman, kini akan diperiksa Inbanko Jakbar. (baca: cv silvia ananda utama berkantor di rumah, menang tender di kelurahan tegal alur)
Pertanyaannya, saat kasus ini mencuat, Inbanko Jakbar hanya memeriksa persoalan itu cukup dengan telepon ke pihak Kelurahan Tegal Alur, dan tanpa dilengkapi surat penugasan dan masa waktu pemeriksaan. Apakah seperti itu prosedur pemeriksaan Inbanko Jakbar dalam menyikapi persoalan dilingkungan Pemko Jakbar ?(baca:kasubag tu inbanko jakbar : kasus kelurahan tegal alur masih proses pemeriksaan)
Hal ini terungkap ketika wartawan melakukan konfirmasi ke Kasubag TU Inbanko Jakbar, Yoyoh Robiyati, Senin (31/8). Di kesempatan itu, Yoyoh menyatakan bahwa Irbanko Jakbar telah menginstruksikan staf, Juni Hendrawati, untuk mengusut hal itu.
Kepada wartawan, Juni mengakui bahwa dirinya telah menghubungi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melalui telepon, (10/8), untuk menghadap ke Inbanko Jakbar. Diungkapkan Juni lagi, dirinya juga telah meminta kepada PPTK untuk melengkapi berkas pengadaan darsih yang dimenangkan CV Silvia Ananda Utama.
“Tidak benar kami tidak berani memeriksa. Tapi sampai detik ini berkas yang kami minta belum diserahkan,” ujarnya.
Menurut dirinya, informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), secara lisan menunjukkan pengadaan itu benar adanya. Seharusnya setelah 5 hari bisa diproses, tapi akibat pekerjaan menumpuk jadi agak terhambat.
“Saya sudah menghubungi PPTK-nya, agar melengkapi berkas proses pengadaan sepeda bersih tersebut, namun hingga kini belum diserahkan juga,” ujar Juni
Kepada wartawan, Juni akan berusaha secepatnya menghadirkan Lurah Anik Sulastri, agar kasus ini bisa terselesaikan dan jelas seperti apa permasalahannya.
Sebelumnya, Jumat (28/8), Kasubag TU Inbanko Jakbar yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon, mengakui bahwa pihaknya sedang memeriksa kasus Kelurahan Tegal Alur. Namun, Yoyoh tidak mengingat siapa staf Inbanko yang melaksanakan tugas tersebut. Yang patut dipertanyakan, prosedur pemeriksaan Inbanko Jakbar terhadap kasus Kelurahan Tegal Alur ternyata berbeda dengan metode pemeriksaan terhadap kasus SKKT Palmerah.
Dalam kasus SKKT Palmerah, Inbanko Jakbar melengkapi staf PPNS-nya dengan Surat Penugasan dan masa tugas serta ditandatangani Irbanko Jakbar, Dra Metra Hayati Ak MM. Sedangkan kasus Kelurahan Tegal Alur, Inbanko cukup memerintahkan secara lisan dan mengundang dengan cara menelepon saja. Ada apa dengan Inbanko Jakbar ?
Sebelumnya, Lurah Tegal Alur Anik Sulastri, mengatakan, kasus tersebut sudah dipanggil dan sudah diklarifikasi oleh Inbanko Jakbar, sehingga tidak ada masalah.
Menyikapi itu, Ketua DPD Jakbar LSM Lempara, Parlin ST, meminta kepada Inbanko Jakbar untuk memeriksa seluruh kegiatan tender di Kelurahan Tegal Alur. (baca:lsm: tangkap ppk kelurahan tegal alur !)
“Mungkin ada kasus lain di Kelurahan itu yang belum terungkap ke publik. Dan bilamana ada unsur KKN, sudah sepatutnya hal ini direkomendasikan ke Gubernur DKI agar oknum yang terlibat dipecat dari PNS dan Kejari Jakbar juga dapat mengusutnya. Yang pasti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mempertanggungjawabkan kasus ini,” tegasnya. ■ didit/kornel

Tinggalkan Balasan