Inbanko Jakbar akan Panggil Oknum Penataan Kota dan Pemilik Bangunan di Kav DKI

oleh -11 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Aksi bongkar bangunan yang dilakukan Seksi Penataan Kota Kembangan terhadap bangunan yang berdomisili di Kav DKI Blok 11 No 11 RT 06 RW 10, Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakbar, mendapat perhatian dari Inbanko Jakbar.
Bangunan bongkar ‘cantik’ di Kav DKI Blok 11 No 11 RT 06 RW 10, 
Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakbar (kiri).
Kasubag TU Inbanko Jakbar, Yoyoh Robiyati (kanan).
Kasubag TU Inbanko Jakbar, Yoyoh Robiyati, Jumat (30/12), saat ditemui HR di kantornya, mengungkapkan kecurigaannya terhadap aksi bongkar Seksi Penataan Kota Kembangan, yang hanya membongkar bagian dinding saja. Terkait itu, Yoyoh berjanji akan memanggil Kasie Dinas Penataan Kota Seksi Kembangan dan Kasudin Penataan Kota Jakbar untuk dimintai klarifikasinya.
Panggilan serupa, juga akan dilakukan Inbanko Jakbar terhadap keberadaan bangunan super mewah di Jalan Taman Kebon Jeruk Blok L I No. 43 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan. Serta bangunan rumah real estate yang dibangun full dengan melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ), Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), yang terletak di Jalan Puripermai I Blok W.1 No. 25 Kelurahan Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan.
Bangunan real estate di 
Jalan Puripermai I Blok W.1 No. 25 
Kelurahan Kembangan Selatan 
Kecamatan Kembangan 
melanggar GSJ, GSB dan KDB.
Dikatakan Yoyoh, penindakan yang dilakukan Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan patut dimintai perjelasannya, karena pembongkaran hanya dilakukan pada dinding pembatas bangunan saja. Setelah aksi itu dilakukan, pekerjaan tetap dilakukan, dan dinding yang dibongkar telah diperbaiki seperti sediakala.
“Laporan ini akan kita lanjutkan, agar segera diproses untuk lebih lanjut. Kami akan segera memangil Kasie DPK Kembangan dan Kasudin Penataan Kota Jakbar,” jelas Yoyoh.
Pada bangunan itu hanya memiliki ijin rumah tinggal tiga lantai dengan No IMB: 5133/IMB/e/2014. Akan tetapi pemilik atau kontraktor, memfasilitasi pembangunan itu dengan adanya Basement dan mengunakan lift. Dengan begitu, sudah jelas-jelas bangunan itu telah melanggar dari perijinannya.
Ketua Umum LSM LAPAN, Gintar Hasugian, menjelaskan, aksi bongkar yang dilakukan hanya pada dinding pembatas, lalu setelah itu dilakukan perbaikan seperti sediakala, berarti tidak ada gunanya dilakukan penindakan. Justru, ungkapnya lagi, dengan modus seperti itu, ada indikasi upaya yang dilakukan oknum pejabat Dinas Penataan Kota untuk mencairkan anggaran bongkar dengan dalil membongkar bangunan bermasalah.
“Modus seperti itu sudah bisa dikatakan korupsi berjamaah. Dan kabarnya, pada aksi bongkar itu ada dugaan mengalir dana ke oknum tertentu. Kalau tidak ada dana, tidak logika perbaikan dibiarkan seperti sediakala. Begitu juga dengan bangunan di Jalan Puripermai I, tidak mungkin dibiarkan melanggar GSB, GSJ dan KDB tanpa ada ‘embel-embel’. Demikian juga bangunan di Jalan Taman Kebon Jeruk Blok L I No. 43, yang kabarnya dibekingi oknum petinggi di Pemko Jakbar. Jadi, Inbanko, Walikota Anas effendi dan Kepegawaian Jakbar harus bersikap tegas. Bila perlu dipecat saja oknum-oknum yang terlibat,” tegasnya.
Bangunan super mewah dan bermasalah di 
Jalan Taman Kebon Jeruk Blok L I No. 43 Kelurahan Srengseng, 
Kecamatan Kembangan, Jakbar.
LSM LAPAN menegaskan, bila nantinya pemeriksaan Inbanko terbukti adanya indikasi suap dan korupsi berjamaah, agar segera ditingkatkan proses hukumnya.
Bangunan itu sangat jelas melanggar Perda DKI Jakarta No 7 tahun 2010 tentang bangunan di Prov DKI Jakarta, Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan dan Gedung, Undang-undang RI No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda KDKI No 1 tahun 2014 tentang RDTR dan Zonase, Undang-undang RI No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.