Imigrasi Bali Tangkap Buronan Inggris

oleh -801 views
Buronan Inggris ditangkap Imigrasi Bali.

BADUNG, HR – Pemberitaan terkait dengan buronan asal Inggris yang mengunggah foto dirinya yang tengah berlibur di Bali menuai keributan di sosial media.

Pasalnya, buronan yang terjerat kasus distribusi obat-obatan ilegal tersebut telah didakwa 37 bulan penjara dikarenakan mangkir dari persidangan di Caernarfon Crown.

Dilansir dari British Broadcasting Coorporation (BBC), warga negara Inggris atas nama Terrence Murrell tersebut sempat berada di Bali pada Oktober 2018.

Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kemudian menemukan lokasi dari Terrence Murrell yang tengah menginap di salah satu hotel daerah Kerobokan, Kabupaten Badung.

Petugas lalu mengamankan Murrell pada 28 Juli 2019 dini hari dan berdasarkan catatan dalam passpor, petugas menemukan bahwa Murrell telah overstay selama 151 hari.

“Murrell masuk ke Indonesia pada 31 Januari 2019 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku 30 hari. Sehingga dari sudut pandang keimigrasian, ia terkena overstay selama 151 hari,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (30/07/2019).

Tidak berhenti sampai di situ, dalam pemeriksaan pada kamar hotel Murrell juga ditemukan alat hisap sabu, obat-obatan ilegal, serta sejumlah video berisi konten pornografi dalam ponsel pintarnya.

“Melalui periksa urin, kami menemukan bahwa Murrell juga mengkonsumsi narkoba. Oleh karena adanya unsur tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum pornografi, maka kami menyerahkan Murrell kepada Polres Badung dan Polresta Denpasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Amran.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat melacak buronan yang masuk ke Indonesia tanpa adanya informasi dari Interpol, sehingga diharapkan Interpol dapat lebih terbuka jika didapati buronan negaranya akan melakukan perjalanan ke Indonesia.

“Jika sebelumnya telah ada koordinasi, maka tentu pihak Imigrasi akan menghambat masuknya buronan ke Indonesia,” tutup Amran. gina

Tinggalkan Balasan