Imelda Tegaskan Pentingnya Perda CSR, Ingatkan Perusahaan Punya Tanggung Jawab Sosial

BANGKA, HR – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imelda menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Ia mengingatkan agar setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung memiliki komitmen dalam memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Pernyataan tersebut disampaikan Imelda saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka, Sabtu (24/05/2025) malam. Dalam kegiatan tersebut, Imelda didampingi narasumber M. Taufik Koriyanto dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari berbagai Desa di Kecamatan Merawang.

“Perda ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, atau yang biasa dikenal dengan CSR (Corporate Social Responsibility). Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujar politisi Partai Golkar dari Dapil Kabupaten Bangka tersebut.

Menurut Imelda, sosialisasi Perda ini penting agar masyarakat memahami bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, tetapi juga fungsi legislasi. Ia menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi di desa-desa, termasuk pabrik gas elpiji di Desa Pagarawan, wajib menyalurkan CSR kepada masyarakat yang terdampak keberadaan usaha mereka.

“Ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan tambang atau perkebunan, tetapi semua jenis perusahaan yang beroperasi di daerah kita. Masyarakat harus tahu dan ikut mengawal pelaksanaannya,” tambah Imelda.

Sekretaris Desa Pagarawan, Sahril menyambut baik kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa sosialisasi perda sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

“Kami harap masyarakat bisa memahami dan mengawasi implementasi Perda ini, karena ini menyangkut kesejahteraan warga di sekitar perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber M. Taufik Koriyanto menjelaskan bahwa tanggung jawab perusahaan terbagi menjadi dua aspek, yakni tanggung jawab kepada negara berupa pembayaran pajak, dan tanggung jawab kepada masyarakat serta lingkungan melalui program CSR.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, tokoh agama, pemuda, serta perwakilan warga dari Desa Kimak, Jade Bahrin, Air Anyir, Balunijuk, dan masyarakat Desa Pagarawan. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *